Pemda Konawe Daftarkan 1.279 Pegawai Non ASN dari 18 OPD jadi Peserta BP Jamsostek

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ferdinand Sapaan menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai non ASN Pemda Konawe. (Foto: Ist)
Sekda Konawe, Ferdinand Sapaan menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai non ASN Pemda Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Demi memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pegawai non ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara telah resmi mendaftarkan sebanyak 1.279 pegawai non ASN dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jadi peserta dalam program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang – undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.

Pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya. Dimana pegawai non ASN sendiri merupakan pegawai yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik, tidak terkecuali di Kabupaten Konawe, Sultra.

Berdasarkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara bersama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan melindungi pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe pada Senin, 11 Juli 2022 kemarin.

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Konawe dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada pegawai non ASN secara simbolis kepada perwakilan 18 OPD Kabupaten Konawe.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai non ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.

“Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi non ASN sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya BP Jamsostek, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” jelasnya, Senin (11 Juli 2022).

Sekda Konawe, Ferdinand Sapaan menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai non ASN Pemda Konawe. (Foto: Ist)

Disampaikan Ferdinand, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas program jaminan sosial menuju Konawe yang maju dan mandiri.

Dalam kegiatan yang dirangkaian dengan apel pagi gabungan seluruh OPD se Kabupaten Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya. Adapun OPD – OPD tersebut, yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman; Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Penyerahan kartu kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai non ASN perwakilan masing-masing OPD lingkup Pemda Konawe. (Foto: Ist)

Selanjutnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran; Dinas UKM, KP, dan Perdagangan; Dinas Sosial; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; Inspektorat Daerah; Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah; Badan Pendapatan Daerah; serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkup pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama  dengan pegawai ASN-nya,” ungkap Irsan.

Dia menyampaikan, pegawai non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap non ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja yang diberikan.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap pemerintah di daerah-daerah dalam menyampaikan hak pegawai non ASN tersebut melalui BP Jamsostek.

“Adapun seluruh pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” tutur Irsan. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan