Pemda Wakatobi dan Pemdes Belum Laksanakan Putusan PTUN dan PTTUN, Ini Sikap DPRD

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Wakatobi bersama Pemda Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rapat Dengar Pendapat DPRD Wakatobi bersama Pemda Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi karena hingga saat ini sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar belum di laksanakan, Kamis (11/8/2022).

Dalam RDP tersebut ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Arifuddin, Wakil Ketua II La Ode Nasrullah, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.

PTTUN Makassar yang belum dilaksanakan oleh Pemda yaitu, putusan nomor: 77/B/2022/PTTUN/MKS dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI tanggal 22 Februari 2022, yang membatalkan keputusan Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan saudara Hamiruddin sebagai Kepala Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi periode 2021-2027 tanggal 22 Juni 2021.

Selain itu, putusan PTUN Kendari nomor 60/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 April 2022 yang membatalkan keputusan kepala Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan nomor: 28 tahun 2021 tentang pemberhentian enam perangkat desa. 

Selanjutnya, putusan PTUN Kendari nomor: 59/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 18 April 2022 yang membatalkan keputusan kepala Desa Lentea kecamatan Kaledupa Selatan nomor :36 Tahun 2021 tentang pemberhentian perangkat desa Lentea tahun 2021. Serta pemberhentian perangkat desa Tanjung kecamatan Kaledupa Selatan.

Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini, mengaku sangat menyayangkan sikap Bupati Wakatobi dan kepala Desa Peropa tidak patuh terhadap putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar.

Menurutnya, putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar ini harusnya sudah dilakukan dari sejak putusan itu dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Wakatobi, Nursidiq mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi di Camat Kaledupa Selatan, tiga dari empat perangkat desa yang pernah diberhentikan kini telah dikembalikan pada tanggal 22 Juli 2022 ke jabatan semula.

“Hanya satu orang perangkat yang tidak dikembalikan karena dia sudah tembus di P3K, tiga orang lainnya telah di kembalikan sesuai putusan PTUN,” katanya.

Lanjutnya, mengenai putusan PTTUN Makassar nomor: 77/B/2022/PTTUN/MKS yang membatalkan keputusan Bupati Wakatobi nomor 425 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan saudara Hamiruddin sebagai Kepala Desa Lentea, pihaknya masih menunggu eksekusi dari PTUN Kendari karena hal ini masih bergejolak di masyarakat.

“Tapi kami tidak diam saja menunggu eksekusi dari PTUN, kami juga sementara cari jalan keluar terbaik agar ini putusan yang kita ambil tidak menjadi persoalan di masyarakat,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan pelaksana Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Wakatobi, Sumitro, bahwa tidak serta merta putusan PTUN langsung dieksekusi oleh Pemda namun penggugat (pemenang) harus sampaikan ke PTUN agar mengeluarkan surat rekomendasi dilakukan eksekusi.

Sama itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wakatobi, Badalan, meminta agar Pemda Wakatobi segera melakukan klarifikasi kembali terkait persoalan Desa Tanjung, karena informasi yang ia terima tiga orang perangkat yang diangkat kembali kejabatan semula itu, telah diberhentikan lagi setelah sembilan hari mereka bekerja.

Politisi Golkar ini menegaskan, harusnya putusan PTUN ini segera dilaksanakan oleh Pemda Wakatobi dalam hal ini Bupati Wakatobi, namun jika masih ada upaya banding yang akan dilakukan oleh Bupati Wakatobi terkait persoalan Desa Lentea maka pihaknya menghargai itu.

“Putusan pengadilan bukan untuk didiskusikan tapi di eksekusi,” tegasnya.  

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali menilai, masih banyak kepala desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan tentang desa hingga Perda yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terkadang diabaikan.

Ia pun meminta, agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bisa melakukan pembinaan kepada desa agar mereka memahami dan menaati peraturan perundangan-undangan.

“Bicara kepatuhan banyak yang tidak patuh, maka kita harus turun bersama lakukan sosialisasi Perda dan aturan yang lain. Apa sangsi buat mereka kalau tidak patuh,” ujarnya

Setelah berdiskusi panjang, Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin mengambil kesimpulan, pemerintah harus menindaklanjuti semua putusan PTUN dan PTTUN. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan