Penanggulangan Kemiskinan, Fokus pada Program Perlindungan Sosial dan Subsidi dalam APBN 2023

  • Bagikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Pada 12 Desember 2023, Menteri Keuangan mengumumkan alokasi anggaran untuk bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos), termasuk subsidi, sebesar Rp 1.060 triliun dalam APBN 2023. Dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, strategi ini mencakup berbagai program yang menjangkau jutaan warga, termasuk keluarga miskin, siswa, dan pelajar. Kenaikan harga beras akibat musim kering di kuartal III 2023 menambah urgensi pelaksanaan program ini.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menanggapi pernyataan Menteri Keuangan tersebut dengan pendekatan analisis Undang-Undang APBN 2023, yang mengalokasikan Rp 476 triliun untuk Program Perlindungan Sosial.

Menurutnya, program ini dirancang untuk mendukung 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, 500 ribu penerima program pra-kerja, 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 994,3 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah, 98,8 juta peserta PBI JKN, 40,7 juta pelanggan listrik penerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220 ribu unit rumah.

Tujuan program perlinsos ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, memberdayakan rumah tangga miskin, melindungi mereka dari tekanan ekonomi, serta memberikan afirmasi bagi lansia dan penyandang disabilitas. Selain itu, dalam APBN 2023 juga dianggarkan program subsidi senilai Rp 298,5 triliun, mencakup subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan bagi UMKM, peningkatan kualitas layanan transportasi umum, penyediaan informasi publik, dan insentif perpajakan.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang APBN 2023, pelaksanaan perlinsos dan bansos disesuaikan dengan kebutuhan realisasi berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, kebijakan, dan pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. Pergeseran anggaran sebesar Rp 999,08 miliar oleh bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden.

Perubahan rincian anggaran pada APBN 2023, yang semula diatur dalam Perpres No. 130 tahun 2022, diperbaharui melalui Perpres No. 75 tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023. Pergeseran ini menjadi dasar penguatan program bansos dan perlinsos di akhir tahun 2023.

Terkait kenaikan harga beras akibat musim kering, penguatan program bansos dan perlinsos ini diharapkan tidak disalahartikan sebagai tindakan belas kasihan semata. Banggar DPR mendukung penguatan ini sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi bagi keluarga miskin. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi pelaksanaannya di lapangan untuk memastikan tidak ada penyelewengan atau pengurangan hak mereka.

Laporan: Aleks Marten

  • Bagikan