SULTRAKINI.COM: Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia memerlukan perhatian khusus dari berbagai kalangan, sehingga upaya pencegahan perkawinan anak membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, dan komunitas.
Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembangnya, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI tahun 2018, di Indonesia tercatat sebanyak 1,22 juta perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 tentang Perkawinan, bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”
Berdasarkan tingkat pernikahan dibawah usia 19 tahun, pemerintah mengeluarkan strategi untuk menekan angka perkawinan anak, dilansir dari akun ig DJIKP, diantaranya:
- Cegah perkawinan anak dengan regulasi
- Jamin layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak
- Sinergi dan kovergensi upaya pencegahan perkawinan anak
- Meningkatkan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas
- Peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan
- Menguatkan peran orangtua, keluarga, organisasi sosial, kemasyarakatan serta lembaga. (C)
Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Sarini Ido