Persoalan Izin, Proyek Jalan Poros Mutewe-Watopute Dihentikan Sementara

  • Bagikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna, La Ode Bou. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memberhentikan sementara pengerjaan proyek Jalan poros Mutewe-Watopute. Proyek dihentikan dengan alasan lokasinya berada di kawasan hutan lindung Warangga dan belum mendapatkan izin pinjam pakai dari yang berwenang.

Berdasarkan surat teguran dari Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi unit VI Pulau Muna, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2017 itu memasuki kawasan hutan lindung Warangga.

“Proyek pelebaran Jalan Mutewe-Watopute sepanjang 10 kilometer yang dikerjakan PT Ekonomi Bangun Saurea berasal dari DAU 2017 senilai 4 miliar dengan lama kontrak satu tahun terhitung sejak September 2017 hingga Desember 2018 telah diberhentikan sementara sambil menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna La Ode Bou di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2018).

Menurut dia, pelebaran jalan dilakukan untuk kepentingan umum guna mempercepat akses ke Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Tengah. Disatu sisi meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dia mengaku, dalam proyek kawasan dengan luas 5 hektar merupakan kewenangan Gubernur Sultra.

“Kita tunggu saja perkembangan kedepannya yang sudah tidak lama lagi akan keluar izinnya,” kata La Ode Bou.

Terkait persoalan tersebut, dirinya bersama empat orang lainnya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh Kepolisian Resor Muna. Keempatnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU La Sanudi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Muh. Adhar, Kepala Bappeda La Mahi, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ari Azis.

(Baca juga: Perhutanan Sosial ‘Penawar’ Degradasi Hutan di Pulau Muna)

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan