Polsek Wangsel Ringkus Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Liya Togo Pada Malam Lebaran

  • Bagikan
Gambar: Saat terduga pelaku di tangkap (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Tim penyidik Polsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel) Kabupaten Wakatobi meringkus pelaku pembakaran salah satu rumah di Desa Liya Togo pada 17 juni 2024 sekitar pukul 01.30 wita lalu.

Di hari yang sama, terduga pelaku berinisial EN (27) di tangkap di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban pembakaran, WA Ode Siba (67) di Desa Liya Togo.

“Tak kurang dari 1×24 jam pasca kejadian, kami langsung menangkap terduga pelaku,” kata Kapolsek Wangsel, Ipda H. La Ode Ade Hamra, Minggu (23/6/2024)

Motif pelaku membakar rumah tersebut, diduga akibat dendam karena anak dari pemilik rumah itu telah membunuh adiknya pada tahun 2018 silam.

Kronologi awal kejadian, Wa Ode Siba pemilik rumah mendengar teriakan kebakaran dari tetangganya sekitar pukul 01.30 wita. Ketika mengecek bagian depan rumah, ia melihat pelaku sedang menyiramkan bensin dari botol air mineral berukuran 1500 mili liter ke rumahnya yang sudah terbakar, sehingga korban bersama keluarganya menyelamatkan diri melalui pintu belakang.

Setelah di luar, korban mencoba menyelamatkan sepeda motor yang ada di bawa kolom rumah, namun pelaku malah mengejar korban dengan parang panjang.

Masyarakat setempat yang berupaya memadamkan api pun di hadang oleh pelaku, hingga rumah korban hangus terbakar. Bahkan La Mane salah seorang kerabat korban yang mencoba membantu memadamkan api malah di sayat oleh pelaku menggunakan parang di tangan kirinya.

Saat melakukan aksinya, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan