Sepasang Kekasih Berkomplotan Curi Motor di Kendari, Begini Cara Mencurinya

  • Bagikan
Tersangka curanmor diringkus Satreskrim Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komplotan pencuri kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Mirisnya, pelaku utama merupakan sepasang kekasih berinisial MAS (21) dan MD (28).

Enam motor metik berbagai merek menjadi barang bukti ulang MAS dan MD, sepasang kekasih di Kota Kendari ini. Ada juga satu telepon genggam diamankan polisi dari dalam bagasi motor curian mereka.

Motor curian hasil curian sejoli ini dijual ke penadah berinisial R (35), H (27) untuk dijual kepada tersangka MIL (23) dengan harga Rp 3.300.000 tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan. Semua motor tersebut dicuri di wilayah Kendari dan dijual ke luar Kendari. Salah satunya bagian Batu Gong, Kabupaten Konawe.

“Pelaku MAS dan MD berstatus pacaran, ditangkap di penginapan di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Minggu (10/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Tiga tersangka lainnya sebagai penadah ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin (12/10) sekitar pukul 17.00 Wita,” jelas Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi di dampingi Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat (15/10/2021).

Rupanya, MAS dan MD adalah residivis kasus yang sama, termasuk penadah berinisial R.

“Memang mereka ini sindikat dan sudah lama jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban, setelah itu ada yang siap melakukan eksekusi,” sambungnya.

Tersangka MAS mengaku, sasaran kendaraan yang dicuri adalah motor yang terparkir tanpa dikunci leher.

“Saya keliling dulu, kalau ada motor parkir tidak dikunci leher atau yang bisa diambil saya dorong di tempat yang aman, saya buka soketnya,” ucapnya dengan tangan terborgol.

Akibat perbuatannya, MAS dan MD dijerat Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka R (35), H (27), dan MIL (23) terancam Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan