Silang Pendapat Danlanal Kendari dengan KUPP Kelas III Konut Soal Penangkapan Tongkang Bermuatan Ore Nikel

  • Bagikan
KAL Labengki saat mengamankan tiga kapal tugboat pengangkut tongkang di Perairan Marombo, Kabupaten Konawe Utara. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Silang pendapat kasus penangkapan tiga kapal tongkang bermuatan ora nikel diungkapkan Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Konawe Utara (Konut) La Ode Wilo.

Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, tiga kapal tongkang bermuatan ore nikel diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari pada Rabu (13 April 2022) karena tidak mengantongi dokumen resmi.

“Setelah melihat tanda-tanda keberadaan kapal tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya dokumen kapal tersebut tidak lengkap bahkan kedaluwarsa,” ujarnya.

Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan ore nikel tujuan Morowali, Sulawesi Tengah tersebut masih proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nakhoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan. Apabila cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan Danlanal Kendari itu dibantah Kepala KUPP Syahbandar Molawe, La Ode Wilo. Kata dia, ketiga kapal tongkang yang ditahan oleh jajaran Lanal Kendari sudah memenuhi syarat sesuatu aturan kesyahbandaran untuk berlayar.

“Kapal-kapal yang diamankan pihak Lanal kami tidak tahu seperti apa, tapi dari daftar kapal yang diberikan ke kami seperti yang kita liat di media, kapal-kapal itu dokumenya lengkap di kami, tiga-tiganya,” ujarnya, Rabu (20 April 2022).

Diketahui ketiga kapal tongkang tersebut adalah TB Marina 14/TK Marina Power 3009, TB Beupe 2/TK Bian 2, dan TB. Berau 22 / TK. PSPM 22. Semuanya bermuatan ore nikel serta mengantongi dokumen perizinan sesuai aturan undang-undang untuk berlayar.

“Ada dokumennya lengkap sesuai dengan permohonannya juga ada, makanya kita tidak tahu ditangkapnya bagaimana, tapi mungkin dari pihak patroli melihatnya dari sisi lain, dari sisi Kesyahbandaran lengkap dokumennya dan layak laut kapal itu,” tambah La Ode Wilo.

La Ode Wilo juga mengaku tidak mengetahui pasti dokumen apa tidak dipenuhi sehingga diamankan oleh Lanal Kendari.

“Kan beda institusi, kami tentang Kesyahbandaran saja, secara administrasi ada, lengkap, dan dokumen yang diserahkan ke kami itu dokumen asli semua,” tegasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan