Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Perawat RSUD Muna Penuhi Panggilan Polisi

  • Bagikan
Perawat di ruang UGD RSUD Muna, Evi Apriani Amir (tengah) didampingi pengacaranya, Abdul Razak Said Ali (kiri) bersama Ketua PPNI Muna, Laode Arifin Kafe (kanan). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Salah satu perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, Evi Apriani Amir memenuhi panggilan perdananya di Kepolisian Resor Muna pada Kamis, 4 Januari 2018. Pemanggilan dirinya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang dilakukan pemilik akun Zean Zeva Zeyn.

Panggilan tersebut terkait memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai pelapor atas aduan yang dilayangkan sebelumnya pada 5 Desember 2017 lalu.

Didampingi pengacara dari kantor Hukum A.R. Said Ali dan Partners, bersama Ketua PPNI Muna, Laode Arifin Kafe, Evi Apriani Amir menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim unit II tindak pidana tertentu sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.30 Wita atau lebih dari tiga jam.

“Jadi posisi kita status hukumnya sebagai pelapor. Kita menghadiri panggilan dari penyidik atas aduan kami beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini adalah langkah positif untuk membuat persoalan menjadi terang benderang, karena selama ini telah terjadi perdebatan di masyarakat yang semakin besar berpikiran negatif terhadap klien saya,” kata Kuasa Hukumnya, A.R. Said Ali ditemui SultraKini.Com.

Sembari menunggu progres dari kasus yang menimpa kliennya tetap berjalan, rencananya pekan depan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat bukti aduan dan dari hasil pemeriksaan.

“Kita terus lakukan langkah hukum. Namun sebagai pelapor, tentunya kami tetap percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya,” ungkapnya.

(Baca: Orangtua Balita Sebut Perawat RSUD Muna Bohong Soal Tanda Tangan Pulang Paksa)

Secara resmi selaku penasehat hukum, dia belum mendapatkan pemberitahuan seandainya ada laporan balik dari terlapor, sebab kliennya sampai saat ini belum ada panggilan terkait kasus dugaan malpraktik atau membuat pernyataan bohong di media masa. Namun pihaknya masih membuka ruang diskusi jika terlapor ada upaya baik menyelesaikan perkara secara damai.

“Kita ingin menjaga harga diri karena siapapun tidak ingin dirusak nama baiknya, apalagi kemudian ini menyangkut pelayanan kesehatan yang efeknya sangat besar karena jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada perawat tentunya mereka akan lari kemana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Muna,” ujarnya.

Olehnya itu, dia sangat menyayangkan sikap terlapor, yang semestinya lakukan langkah yang bersifat internal dengan mempertanyakan prosedur, kode etik dan lain sebagainya, tanpa harus menyerang pribadi kliennya melalui media sosial Facebook.

“Karena ini sudah masuk dalam rana hukum, kami menduga terlapor telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3,” tutupnya.

Sementara itu, menyikapi persoalan kasus yang menimpah salah satu perawat di RSUD Muna, Ketua PPNI Muna, Laode Arifin Kafe menegaskan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di RSUD beberapa waktu lalu, apa yang menjadi pernyataan terlapor bahwa adanya malpraktik yang dilakukan perawat itu tidak mendasar, sebab tidak ditemukan adanya bukti-bukti.

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan sikap manajemen RSUD Muna yang terkesan lepas tangan atas kasus yang menimpa perawatnya. Sebab jika dilihat dari waktu kejadian masih dijam dinas dan bertempat di RSUD Muna.

“Seharusnya pihak RSUD baik itu Direktur atau yang bertanggungjawab dipelayanan ikut dalam setiap perkembangan kasus yang menimpa ibu Evi, jangan kesannya seperti cuci tangan karena ini bagian dari tanggung jawab mereka. Tapi apapun yang menyangkut perawat menjadi tanggung jawab kami di organiasi PPNI dan akan mengikuti sampai dimana perkembangan kasus ini dan tetap mengawal sampai selesai,” tegasnya.

(Baca juga: Dianggap Lepas Tanggung Jawab, Direktur RSUD Muna Bakal Diaduhkan ke Bupati)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan