SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Polres Kolaka menghentikan paksa aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Ulungolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penghentian pada Rabu (15/03/2017) lalu tersebut, dikarenakan tidak memiliki izin usaha penambangan galian C dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Kolaka, Bripka Sabri Sobad mengatakan, tambang pasir milik Sirajuddin itu berdampak kerusakan daerah aliran sungai. Sebab penggalian tambang dilakukan menggunakan eksavator.
“Pengolahan tambang pasir menggunakan alat berat ekscavator dan mesin penyedot pasir. Apalagi spot koordinat penambangan pasir dekat pemukiman penduduk dan juga tak jauh dari jembatan besar,” terangnya, melalui sambungan telepon, Jumat (17/03/2017).
Pihak kepolisian juga menyita mesin pengisap pasir (Dompeng) sebanyak 2 unit di lokasi tambang, memasang garis pembatas polisi dan memeriksa pemilik tambang pasir.
“Hari ini kami periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka. Selanjutnya akan diagendakan pemanggilan saksi ahli dari Dinas ESDM,” jelasnya.
Atas aktivitas penambangan pasir ilegal itu, dikenakan Undang-undang Minerba pasal 158 nomor 4 tahun 2009 mengenai tambang batuan tanpa izin.
Awalnya, persoalan aktivitas tambang dikeluhkan warga Kelurahan Ulunggplaka ketika pelaksanaan reses dari anggota DPRD Kolaka beberapa waktu lalu.
Laporan: Sumardin