SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kasus pembunuhan staf Pengadilan Agama Negeri Kolaka, Firdaus terus bergulir. Hingga tahap rekonstruksi di tempat kejadian perkara wisata kuliner Kolaka, Sulawesi Tenggara, pihak kuasa hukum korban mengaku masih banyak kejanggalan dari insiden tersebut. Khususnya keterangan terduga pelaku Zanu dan saksi Iin.
Kuasa hukum keluarga korban, Anhar mengapresiasi reka ulang perkara di tempat kejadian seperti permintaan pihak keluarga korban diamini oleh Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun hasil pengamatan terdapat sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinyakini pihaknya.
Anhar menilai, dialog antara terduga pelaku dengan saksi pertama Iin yang ketika kejadian bersama korban tidak sesuai ketika dikonfirmasi mengenai gelaran rekonstruksi. Kejanggalan itu seperti ketika korban dengan saksi duduk di bibir tanggul. Dalam peragaan oleh saksi jarak antara dia dengan korban sekitar satu meter. Namun dikatakan terduga pelaku jaraknya hanya dipisahkan oleh plastik cemilan.
“Hanya terhalang plastik cemilan yang dibeli keduanya (saksi dengan korban) di toserba sesaat sebelum duduk di bibir tanggul kawanan tugu BRI,” jelas Anhar.
Kejanggalan kedua, ketika terduga pelaku menendang korban hingga jatuh dari bibir tanggul. Keterangan terduga pelaku dan saksi berbeda. Saksi menyebut korban lalu lari mengarah ke laut sekitar 100 meter, sementara terduga pelaku menyebut korban lari ke arah kanan bukan ke laut.
“Bagaimana mungkin pelaku dan saksi mengetahui arah dan jarak korban berlari ke mana, padahal di TKP tidak ada penerangan,” terangnya.
Sedangkan tindakan penusukkan, lanjutnya, diterangkan terduga pelaku hanya menggunakan badik yang ditusuknya ke arah perut. Hal ini kembali dianggap janggal sebab kondisi korban sangat mengenaskan.
Anhar mengatakan, korban Firdaus mengalami beberapa luka di bagian perut, luka di bagian punggung, bahu kiri dan kanan, luka sayatan di bawah ketiak kiri dan kanan, ujung jari manis tangan korban terpotong, luka pada lengan tangan kanan bawah, luka di ibu jari tangan kanan, luka terkelupas di kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut, serta kepala korban nyaris gundul.
“Kejanggalanbelum terbuka di rekonstuksi itu seperti hilangnya rambut korban, luka yang lebih daripada diakui pelaku. Kami harapkan kepolisian lebih masif mengungkapkan kejanggalan itu,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum keluarga korban yakin masih ada tersangka lain dari kasus pembunuhan Firdaus. Termasuk yakin pada BAP dan rekonstruksi terungkap jelas saksi Iin dengan sengaja membiarkan dalam keadaan sengsara tidak melakukan pelaporan di kepolisian, padahal pihak keluarga menyebarkan informasi berita kehilangan Firdaus di medsos tetapi saksi hanya diam.
“Kami meyakini pembunuhan ini dilakukan lebih dari satu orang dan saksi Iin kami yakini saksi Iin mengetahui pembunuhan itu berdasarkan BAP di kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Firdaus di kawasan lokasi wisata kuliner Kolaka. pada Selasa (23 Agustus 2022). Sebanyak 42 adegan diperagakan oleh terduga pelaku Zanu serta enam saksi yang dihadirkan di TKP. Agenda ini juga disaksikan sejumlah pihak keluarga. (C)
(Baca juga: Keluarga dan Kuasa Hukum Tolak Reka Ulang Pembunuhan, Ditemukan Banyak Kejanggalan
Laporan: Hasrianti
Editor: Sarini Ido