Tidak Ada Jalur Hijau di APL Kontu, Bupati Muna: Lahan untuk Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Muna LM Rusman Emba saat menghadiri pertemuan bersama masyarakat Kontu. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Seluruh lahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan Kontu merupakan hak masyarakat. Hal ini sebagaimana keputusan yang dikeluarkan KLHK.

Setelah keluar keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.322/MELHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang pelepasan kawasan hutan yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya tertanggal 11 April 2022, muncul isu bahwa 100 meter dari pinggir Jalan Pendidikan akan dijadikan jalur zona hijau.

Menyangkut hal itu, BPN Muna melakukan pengukuran pendaftaran tanah sebagai obyek reforma agraria, tidak melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut. Namun semua masalah itu jelas, ketika Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, lahan Kontu menjadi hak masyarakat yang menempatinya.

“Apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan, sertifikat harus dibuatkan. Saya selaku Bupati menyetujui lahan yang di-APL di lahan Kontu harus diberikan kepada masyarakat dan dibuatkan legalisasi sertifikat,” ucapnya ketika menghadiri pertemuan dengan masyarakat di salah satu rumah di kawasan Kontu, Selasa (21 Februari 2023).

Menurut Rusman, setiap pembagian pasti menimbulkan masalah, namun jangan ada pertikaian di antara sesama.

“Saya berharap kepada lurah dan camat menghindari kegaduhan, apalagi bisa disusupi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapa menyampaikan, setelah ada pernyataan dari Bupati Muna, program sertifikasi tanah obyek reforma agraria akan dilakukan di lahan yang disebut jalur hijau milik warga.

“Kita akan menindak lanjuti sertifikat lahan SK pelepasan, tidak ada lagi jalur hijau karena Bupati Muna memberikan pernyataan lahan harus diserahkan kepada masyarakat Kontu,” jelasnya.

Ali Mustapa mengaku, sebelumnya terdapat lahan yang tidak diukur BPN di pinggir Jalan Pendidikan, namun sekarang akan dilanjuti untuk pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah.

“Kami meminta kepada warga yang lahan di pinggir Jalan Pendidikan agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, tambahnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan