Tim Terpadu Pemprov Sultra Pantau Jalur Pertambangan di Kolaka, Marak Kendaraan Kelebihan Muatan

  • Bagikan
Tim terpadu memantau aktivitas jalur tambang di Kabupaten Kolaka. (Foto: Dok. Pemprov Sultra)

SULTRAKINI.COM: Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan bertajuk Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemantauan ini difokuskan pada tiga titik lokasi, yaitu jalur tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Tim terpadu ini merupakan gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sultra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim terpadu ini juga didilengkapi dengan personel DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta di dampingi Komisi III DPRD Kolaka, Dishub Kolaka, dan DENPOM Kolaka, dan personel Dirlantas Polres Kolaka.

Kunjungan ke tiga lokasi tambang diawali dari PT Putra Mekongga Sejahtera. Hasil pemantauan menunjukkan jalan lintasnya sudah bersih. Meski demikian masih berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat jika terlambat dilakukan pembersihan.

“Tim menyarankan agar jalan lintasnya selalau disiram air agar debu tidak mencemari lingkungan yang mengganggu masyarakat,” jelas Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badalah dalam keterangannya yang dikutip di laman Pemprov Sultra, Kamis (9 September 2021).

Tim juga masih menemukan kendaraan yang kelebihan muatan di atas satu meter dari ambang toleransi. Truk kelebihan muatan ini kerap menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Tim terpadu akhirnya memberikan teguran lisan dan tertulis.

Sementara pantauan lokasi kedua, yakni PT Akar Mas Indonesia, ditemukan perusahaan taat membuat drainase, namun masih terjadi penumpukan lumpur. Kasus-kasus kendaraan kelebihan muatan juga ditemukan tim.

Banyak hal-hal sangat teknis terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditemukan oleh tim terpadu dan disampaikan kepada pihak perusahaan.

Sedangkan lokasi ketiga, yakni PT Gasing Sulawesi yang merupakan perusahaan penambangan pasir, sejauh ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena kendala perizinan yang masih berproses.

“Tim terpadu meminta agar perusahaan segera menyelesaikan perizinan tersebut,” ujar Ridwan.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan