TKD Karang Taruna Konawe 2019-2024 Dinilai Cacat Prosedur

  • Bagikan
Ketua Karang Taruna Konawe masa bakti 2014-2019, Ujung Lasandara dan Wakil Ketua I, Sukri Tahir. (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)
Ketua Karang Taruna Konawe masa bakti 2014-2019, Ujung Lasandara dan Wakil Ketua I, Sukri Tahir. (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemilihan ketua karang taruna pada 21 Agustus lalu dinilai cacat secara prosedur oleh Ujung Lasandara sebagai Ketua pengurus formatur Karang Taruna masa bakti 2014-2019. Hal tersebut dikarenakan pada Temu Karya Daerah (TKD) saat itu tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan SK Karang Taruna Konawe ditandatangani Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, kepengurusan Ujung Lasandara baru akan berakhir pada 29 Oktober 2019, sehingga TKD pemilihan ketua baru hanya boleh dilaksanakan jelang berakhirnya pengurusan yang lama.

“TKD harusnya dilaksanakan oleh kepengurusan lama menjelang masa berakhirnya masa bakti. Untuk itu, apa yang dilaksanakan oleh karetaker tak bisa dianggap sebagai pengurus yang sah karena kepengurusan sebelumnya belum berakhir,” ujar Ujung Lasandara, Sabtu (24/8/2019).

Adapun keberadaan karetaker dinilainya juga menjadi cacat karena karetaker bisa ditunjuk jika pengurus sebelumnya berakhir masa baktinya atau pengurus tidak menjalankan fungsinya lagi.

“Jika alasan penyelenggaraan TKD ada karetaker jelas ini cacat, sebab alasan keberadaan karetaker tidak penuhi aturan organisasi bahkan adanya karetaker kami tidak tahu itu. Persoalan lainnya jika benar harus ada karetaker, kenapa harus diakhir masa jabatan kami,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I, Sukri Tahir menyatakan bukan hasil TKD yang menjadi masalah namun mekanisme penyelenggaraan yang cacat prosedur. Terlebih, keberadaan karetaker tidak subtansi dengan keberadaan mereka yang masih aktif melaksanakan kegiatan organisasi.

“Jika memang ada TKD, siapa yang menjadi panitia dan pesertanya, lalu siapa yang melakukan pemilihan. Sebab yang bisa melakukan pemilihan ya pengurus masa ini, di luar itu jelas cacat prosedur. Kami juga masih aktif melakukan kegiatan seperti kerja sama organisasi sosial tingkat kecamatan dan kelurahan, turut dalam kegiatan 17 Agustus, bahkan bersama KNPI Konawe berkolaborasi menggelar kegiatan sosial. Kegiatan tahunan kejuaraan bulu tangkis Werikati Cup. Ini dilakukan sudah 2 tahun dan diselengarakan lagi tahun ini di Kecamatan Wawotobi. Dengan ini, mengenai kevakuman organisasi yang mereka bilang vakum 10 tahun itu tidak benar,” ujarnya.

Untuk pergantian pengurus yang sah, Sukri mengaskan akan tetap melaksanakan TKD yang lebih formal berdasarkan AD/ART organisasi. Pelaksanaanya akan dilakukan pada 29 Oktober mendatang yaitu diakhir masa jabatan mereka.

“Memang kita sudah bersiap (melaksanakan TKD). Jadi tetap kita laksanakan TKD juga tapi itu dilakukan di akhir masa jabatan. Terlepas dari siapa yang benar yang jelas sampai kini kami masih pengurus yang sah,” ucap Sukri.

Diagendakan, pengurus formatur Karang Taruna Konawe akan menemui Kadis Sosial sebagai leading sektor karang taruan dalam waktu untuk membahas persoalan ini. Untuk tingkat provinsi juga akan dilakukan hal serupa.

Diberitakan sebelumnya, pada 21 Agustus 2019 terselenggara TKD Karang Taruna Konawe di Unaaha. Saat itu, Abdul Hasyim terpilih sebagai ketua Karang Taruna periode 2019-2024.

TKD tersebut dibuka oleh Kepala Dinsos Konawe, Muh Ikhsan Saranani dan dihadiri karateker Karang Taruna Konawe dan ketua Karang Taruna kecamatan serta kelurahan se-Konawe.

(Baca: 10 Tahun Vakum, Karang Taruna Konawe Tetapkan Ketua Baru)

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan