Tunjangan Pegawai Belum Terbayarkan, BPKAD Konut: Belum Ada SK 2017 dari Bupati

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:KONAWE UTARA- tunjangan pejabat eselon III, IIIb dan eselon IV belum bisa terbayarkan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Selain itu pejabat eselon II, juga belum bisa dibayarkan dan nominal tunjangannya berdasarkan posisi jabatan sebelumnya saat menjadi eselon III.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Utara, Marthen mengatakan, masalah ini disebabkan pemda setempat belum mengantongi regulasi Surat Keputusan 2017 dari Bupati yang menjadi dasar keluarnya tunjangan tersebut.

“Untuk ekselon II yang sudah di kukuhkan, kita tetap bayarkan tunjangannya. Namun yang masih Plt tunjangannya itu kita bayarkan, sesuai jabatan sebelumnya ekselon III karena belum definitif,” Katanya, Senin (16/01/2017).

Sementara itu, eselon IIIb dan IV yang jumlahnya ratusan orang itu tambah Marthen, juga belum bisa membayarkan tunjangannya dengan sebab yang sama. “Ini juga belum bisa kita bayarkan tunjangannya. Karena belum ada SK,” tambahnya.

Sehingga BPKAD merasa dilema, karena pembayaran tunjangan jabatan berdasarkan SK 2017. Apalagi SK setiap tahunnya diperbaharui. Namun pimpinan saat ini belum melakukan pelantikan eselon III dan IV.

Mantan Kepala Inspektorat itu memisalkan, apabila tunjangan itu dibayarkan pada bulan Januari 2017, lantas ada pergantian posisi eselon III dan IV di bulan yang sama, maka menimbulkan kerugian bagi pejabat bersangkutan.

“Makanya pembayaran tunjangan jabatan akan dilakukan pada Februari 2017 mendatang. Itu pun kalau tak ada pelantikan pada bulan ini,” tutup Marthen.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan