Vaksinasi Booster, Pemkab Mubar masih Terkendala Ini

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Kominfo)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Penularan Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor: HK02.02/2/253 tahun 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara akan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada masyarakat di atas umur 18 tahun.

Pelaksanaan vaksinasi tahap tiga itu terkendala dengan capaian vaksinasi pada masyarakat lanjut usia (lansia) yang baru mencapai 57 persen dari standar yang diberikan, yakni 60 persen.

Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Muna Barat, Almawin Susen, mengatakan Pemkab Mubar segera menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes RI itu. Dalam pemberian vaksinasi dosis ketiga ini, syaratnya penerima sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Dalam surat edaran ini juga terdapat penekanan pada pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara itu, sasaran nonlansia dapat dilaksanakan di kabupaten/kota yang mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan lansia 60 persen.

“Untuk kita di Mubar, sasaran nonlansia (di atas 18 tahun) kita capai target. Sementara untuk lansia kita belum mencapai target masih 57 persen dan kita masih membutuhkan sekitar 3 persen atau sekitar kurang lebih 200 dosis lagi. Jika mencapai target 60 persen untuk sasaran lansia, kita akan melaksanakan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada masyarakat,” jelasnya Jamat (14 Januari 2022).

Dalam pemberian vaksinasi lanjutan atau dosis ketiga (booster) akan diberikan kepada nonlansia di atas umur 18 tahun. Sebelum realisasi hal itu, pihaknya sedang fokus pada pencapaian target vaksinasi pada sasaran lansia.

Saat ditanyai target pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster), jubir satgas Covid-19 Mubar belum bisa mempresentasekan targetnya.

“Yang pasti untuk pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga kita akan laksanakan jika kita sudah mencapai target lansia 60 persen,” ucapnya.

Terkait pemberian vaksinasi dosis ketiga ini tentu ada aturannya. Pemberian vaksin memiliki jangka waktu minimal 6 bulan dari pemberian dosis sebelumnya.

“Misalnya kita divaksin Desember lalu. Jadi vaksin dosis ketiga ini dilakukan Juni,” tambah Almawin. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan