29 Napi Sultra Diusulkan Terima Remisi Natal 2021

  • Bagikan
Kadivpas Kemenkumham Sultra, Muslim. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan 29 orang narapidana di Lapas dan Rutan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2021.

Narapidana yang diusulkan sebanyak 29 orang dari total 2.967 orang napi dengan jumlah remisi bervariasi mulai dari satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim menyebutkan, narapidana yang diusul mendapatkan remisi tersebar di tujuh unit pelaksana teknis, yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 15 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak empat orang, Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Unaaha masing-masing tiga orang, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari masing-masing satu orang.

“Untuk satu UPT, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, tahun ini tidak ada yang diusul mendapat remisi,” jelasnya Selasa (21 Desember 2021).

Syarat narapidana bisa mendapat remisi Natal 2021, di antaranya berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan di lapas/rutan.

“Kalau dia melakukan pelanggaran dan tercatat diregister berarti itu gugur mendapat remisi tahun ini. Bahkan kalau sebelum remisi ada pelanggarannya berarti itu bisa tidak diusul,” terangnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan