Pemkab Konut Instruksikan Perusahaan Berikan THR Bagi Karyawan

  • Bagikan
Intruksi Pemda Konut tentang pemberian THR. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA –
Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Bupati Konut, Ruksamin menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Instruksi Ruksamin itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor:560/1895, perihal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Pemberian THR ini berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016, sesuai pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan tunjangan keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja,” kata Bupati Konut, Ruksamin, Selasa (19/2/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Konut, Hendra Samrandani, menambahkan dalam pemberian THR bagi pekerja dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Surat edaran ini akan disampaikan di seluruh perusahaan yang berinvestasi di Konut untuk menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah daerah, sebagai kewajiban pengusaha pada pekerja,” katanya.

Selain itu, Pemda Konut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan keagamaan.

Laporan : Aripin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan