PAD Kecil, DPRD Wakatobi Tetapkan Moratorium Penggunaan Alat Berat Milik Dinas PUPR

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin mengetuk palu untuk persetujuan moratorium penggunaan aset milik Dinas PUPR Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Wakatobi, menetapkan moratorium penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/7/2021). Hal ini buntut kekecewaan dewan atas kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas PUPR Wakatobi yang bersumber dari sewa alat berat 2020.

Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin menyakini jika alat berat tersebut dikelola dengan baik dan jujur, PAD yang bersumber dari alat berat akan jauh lebih besar.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Kamaruddin, pihaknya tidak bisa memaksa kontraktor menyewa alat berat sebab biaya sewa nya mahal dan sebagian besar para kontraktor memiliki peralatan sendiri.

Pihaknya membandrol biaya sewa mobil excavator Rp 600 ribu perjam tapi tidak ada lagi brekernya, mobil walas Rp 400 rbu perjam.

Mobil excavator yang disewakan bahkan alat penghitungan waktunya terputus sehingga tidak bisa menghitung waktu sewa alat. Pihaknya hanya menandatangani slip pembayaran dari pihak penyewa.

“Pembayarannya nontunai, mereka langsung membayar di bank. Saya hanya tanda tangan slip pembayarannya,” terangnya.

Ia juga meminta regulasi terkait sewa alat berat diubah lantaran mahal dan penghitung waktu alat berat tidak beroperasi.

(Baca: DPRD Wakatobi Soroti PAD Sewa Alat Berat Hanya Rp 96 Juta)

Menurut Ketua Fraksi Golkar, Muhammad, tindakan Kadis PUPR Wakatobi bisa dikategorikan korupsi, di mana tindakannya memperkaya kelompok atau orang lain.

“Kalau sudah tidak ada alat penghitungan waktunya, bagaimana cara sistem perhitungan waktunya. Bagaimana kalau mereka membayar tidak sesuai dengan jumlah pemakaian. Ini kan memperkaya orang lain,” ucapnya.

Dikatakannya harus ada SOP penggunaan, kalaupun mau ditingkatkan bisa peraturan kepala dinas, peraturan bupati, ataupun perda tentang SOP penggunaan aset daerah.

“Jika ada, dibuka ke publik terkait syarat dan mekanisme penggunaan aset daerah,” jelasnya.

Dirinya juga meminta harus ada moratorium semua aset ke Dinas PUPR sambil menunggu SOP ataupun aturan yang jelas terkait penggunaan alat berat.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin meminta persetujuan anggota dan usulan tersebut setujui sehingga langsung ditetapkan.

Hamiruddin meminta Ketua Komisi III, La Ode Nasrullah untuk berkoordinasi dengan Kadis PUPR Wakatobi mencarikan solusi terbaik untuk persoalan tersebut. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan