Pemerintah Ambil Sikap Tegas, Hentikan Kirim Pekerja Indonesia ke Malaysia

  • Bagikan
(Sumber Foto: Kemnaker.go.id)
(Sumber Foto: Kemnaker.go.id)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Dilansir dari Kemnaker, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia pada 1 April 2022 lalu telah menandatangani MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia melalui sistem satu kanal (one channel system) yang turut  disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Namun, pemerintah Indonesia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan kedua negara yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. 

Menteri Dalam Negeri (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ujarnya, Kamis (14 Juli 2022).

Keputusan penghentian sementara PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia. 

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” lanjutnya.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, kementerian SDM Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana kementerian SDM Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kemnaker Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Ida Fauziyah optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara kementerian SDM dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua negara dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kesepakatan MoU yang telah di buat merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system) dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut serta menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. (B)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Hasrul Tamrin



  • Bagikan