Bapenda Konawe Target PAD 2022 Sebanyak 102 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi (Dok. SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi (Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebanyak 102 miliar dari berbagai potensi daerah.

Target tersebut meningkat 80 miliar dari total target PAD tahun 2021 lalu, yakni Rp20 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, untuk mencapai target tersebut ada beberapa sektor penarikan pajak yang menjadi andalan untuk saat ini, yaitu pajak perhotelan, pajak rumah kos, rumah makan, reklame, PBB, BPHTB, PPJ, galian golongan C, serta retribusi pasar sentral.

Selain dari beberapa objek penarikan pajak tersebut, lanjut Cici, ada lagi sumber lain yang dapat dihasilkan untuk pemasukan PAD yakni kegiatan fisik yang bersumber dari APBN irigasi persawahan Bendungan di Ameroro. Dimana Kontraktor pertanggungjawabannya oleh PT. Wika.

“Karena bahan materialnya seperti pasir dan batu alam ini akan ditarik pajaknya, Jadi kami akan berkomunikasi dengan PT Wika, atau perusahaan-perusahaan apa saja yang menjadi sub kontraktornya. Dan perusahaan inilah yang akan ditarik pajaknya sesuai dengan hasil kegiatan usahanya,” katanya belum lama ini, 11 Februari 2022.

Pemda sangat optimis jika target PAD itu bisa terealisasi dan mencapai targetnya. Menggingat pada tahun 2021 kemarin target PAD dapat tercapai meski dalam situasi pendemi Covid-19.

“Tahun lalu itu targetnya Rp 20 miliar dan bisa terealisasi, dan untuk tahun ini kita optimistis bisa tercapai, apalagi masih triwulan I. Jadi kita masih punya banyak waktu untuk mengejar target itu,” ujarnya.

Untuk mengejar target tersebut, dia bersama jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerjanya baik dari segi SDM maupun potensi pajak yang ada. Sehingga apa yang ditargetkan tahun ini bisa tercapai.

Dia juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Konawe agar sekiranya taat dan disiplin untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun program-program pro rakyat,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan