Bawaslu Mubar Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilukada 2024-2029

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengumumkan pembukaan pendaftaran Peserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Proses pendaftaran berlangsung di Sekertariat Bawaslu Mubar, Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi.

Pendaftaran PKD Kabupaten Muna Barat dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 tahun 2023, yang mengatur pembentukan, pemberitaan, pergantian antar waktu, serta pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 215/HK01.01/K1/05/2024.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, S.Pd, menjelaskan bahwa rekrutmen PKD ini, biasanya dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), namun karena belum terbentuknya Panwascam, Bawaslu Kabupaten mengambil alih proses rekrutmen PKD.

Pendaftaran PKD dibuka mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. “Jika pada periode tersebut kuota belum terpenuhi, akan dilakukan perpanjangan hingga 24 Mei 2024. Setelah terbentuknya Panwascam, wawancara akan dilakukan oleh Panwascam di wilayah masing-masing, dengan satu orang PKD per desa,” ujar Awaluddin.

“Syarat pendaftaran normal adalah usia minimal 21 tahun. Namun, dalam perpanjangan, terdapat toleransi dengan batas usia minimal 17 tahun.

Bagi peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), wajib melampirkan surat keterangan berhenti sementara dari atasan, serta dokumen pendukung lainnya.”

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan