Bawaslu Mubar Gali Dugaan Pelanggaran dalam Rekrutmen PPK dan PPS oleh KPU: Klarifikasi dan Kepastian Menanti

  • Bagikan
Ketgam, La Ode Muh Karman, SE., M.Si, (kiri) Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, S.Pd, (tengah) Kordiv HP2H. Izhar, S.Pd, Kordiv PPPS. (kanan)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-Pemilihan Umum serentak mendekati, termasuk pemilihan Gubernur/Walikota dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah aktif merekrut Penyelenggara Pemilu, termasuk PPK dan PPS.

Namun, dalam proses rekrutmen PPK dan PPS KPU Muna Barat, muncul dugaan pelulusan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Untuk mengklarifikasi dugaan ini, Bawaslu Muna Barat memanggil dua nama tersebut.

“Kami telah memanggil peserta yang diduga pengurus Parpol untuk klarifikasi, seperti Asdar PPK Tiworo Utara yang diduga sebagai DCT Partai Perindo pada Pilcaleg 2019, dan Muhammad Tajoddin, yang diduga Pengurus Partai Hanura di PPS Kelurahan Waumere,” kata Awaluddin.

“Pihak kami juga memanggil pihak KPUD Muna Barat, dan keterangan dari Ketua KPU Mubar, Tajudin, S.Pd, Koordiv SDM, Faisal, dan Husein sebagai Koordiv Hukum telah kami terima. Sedangkan Akbar Kordiv Teknis KPU Mubar, memberikan klarifikasi keterangannya sore tadi dikantor Bawaslu Mubar. Komisioner lainnya, Samsul akan dilakukan klarifikasi secara daring karena berada diluar kota. Hasil klarifikasi akan menentukan apakah ada pelanggaran dalam rekrutmen Adhock PPK dan PPS,” ujar Awaluddin.

La Ode Muhammad Karman, SE., M.Si, Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyatakan bahwa klarifikasi akan dilanjutkan secara daring kepada Komisioner KPU Mubar yang berada diluar daerah.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang menunggu hasil kajian yang akan dibahas pada rapat pleno. Kami akan menangani kasus dugaan pelanggaran dengan profesional dan independen,” tutup Karman.

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan