Bawaslu Mubar Temukan Pelanggaran Perekrutan PPK dan PPS

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini menggelar pemeriksaan perkara terhadap dari 2 peserta yang telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muna Barat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur/ Walikota dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, S.Pd, menyatakan setelah melakukan  klarifikasi dari 2 peserta, dan para Anggota Komisioner KPU Muna Barat, kami pihak Bawaslu telah mendapatkan hasil  keterangan perkaranya.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan dari 2 peserta yakni, Asdar terlantik sebagai anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara, dimana namanya terdaftar sebagai  Calon legislatif 2019 lalu yang merupakan Daftar Calon Tetap (DCT) dari, Partai Perindo.

Sementara nama Muhammad Tajoddin, R, dilantik menjadi anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep,  terdaftar sebagai pengurus Parpol dari Partai Hanura 2023 di Kabupaten Muna Barat,” ungkap Awaluddin.

“Berdasarkan pengakuan dari dua peserta dan bukti-bukti lainya, pihak Bawaslu mendapatkan Pelanggaran administrasi terkait dengan perekrutan badan Adhock yang terafiliasi dengan Partai Politik, agar KPU Muna Barat dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami atas nama Bawaslu Muna Barat, memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 tahun 2016,”ungkap Awaluddin.

Bawaslu Muna Barat, telah menerbitkan dua  rekomendasi dan sudah disampaikan kepada pihak KPU Muna Barat, pada hari Senin lalu, agar ditindaklanjuti  paling lama 7 hari.

Senada dengan Izhar, S.Pd, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Muna Barat, menyatakan penanganan pelanggaran itu, kita laksanakan selama 5 hari kalender, Pihak Bawaslu Mubar meminta klarifikasi kepada anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Parpol, untuk memastikan status mereka sebagai anggota pengurus Partai Politik.

Kami juga melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Muna Barat, berdasarkan hasil proses klarifikasi di duga melakukan pelanggaran administrasi saat seleksi badan Adhock yang lalu. Maka dari itu kami atas nama Bawaslu Kabupaten Muna Barat mengeluarkan dua rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti.

1. Merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2. Memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan