Beredar Rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi Diminta Kembalikan ASN yang Nonjob

  • Bagikan
Surat rekomendasi KASN beredar di Medsos. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM
Surat rekomendasi KASN beredar di Medsos. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pasca dilantik sebagai Bupati Wakatobi pada 28 Juni 2021 lalu, Haliana telah melakukan dua kali promosi, rotasi/mutasi, dan nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III, dan IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.

Langkah yang dilakukan oleh orang nomor satu di Wakatobi ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Teranyar, Bupati Wakatobi telah di adukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sejumlah bawahannya imbas dari rotasi jabatan tersebut.

Atas hal itu, saat ini telah tersebar surat rekomendasi KASN tertanggal 22 Februari 2022 yang memerintahkan kepada Bupati Wakatobi untuk mengembalikan sejumlah ASN yang di promosi, rotasi/mutasi, dan nonjob berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 220 tanggal 17 Januari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi pemerintah kabupaten Wakatobi, dan SK Bupati Wakatobi nomor: 237 tanggal 3 Februari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrasi pemerintah kabupaten Wakatobi yang di duga melanggar sistem merit.

Surat KASN itu dengan nomor B- 709 /KASN/02/2022, bersifat segera dengan perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Rekomendasi KASN itu karena adanya pengaduan dari masyarakat kepada ketua KASN yang terima pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022.

Bunyi surat KSN tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan dokumen dan fakta yang kami terima, kami merekomendasikan Saudara Bupati Wakatobi untuk, sebagai berikut: 

1) Berdasarkan hal tersebut diatas, kepada Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, kemudian di nonjob menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, agar dikembalikan ke jabatan semula atau setara, namun apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

2) Terhadap promosi yang sudah disebutkan diatas dimana diduga tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, kami meminta penjelasan Saudara terkait hal tersebut. 

3) Terhadap ASN yang sudah memasuki masa persiapan pensiun dan dilantik ke Jabatan baru, hal tersebut tidak melanggar sistem merit selama yang bersangkutan belum mendapatkan Pertek dari BKN. 

4) Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T kami juga meminta penjelasan saudara terkait pelantikan dan kasus hukum yang bersangkutan. 

5) Terhadap pejabat administrator dan pengawas yang dinonjob, kami meminta penjelasan apakah benar yang menggantikan posisi tersebut kualifikasi dan kompetensinya dibawah pejabat sebelumnya seperti yang dijelaskan oleh pelapor, dimana Pejabat yang dinonjob sudah memiliki sertifikal diklat PKA (PIM III) sedangkan yang menggantikannya tidak ada. 

6) Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual.

Rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Wakatobi.

Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan  kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa, peringatan;  teguran;  perbaikan; pencabutan; pembatalan; penerbitan keputusan; dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang; dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat rekomendasi itu diharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama, terhitung sejak diterimanya Rekomendasi KASN ini.

Surat rekomendasi KASN itu di tandatangan langsung oleh wakil ketua KASN  Tasdik Kinanto.

Saat dikonfirmasi, Sekda Wakatobi La Jumadin mengaku, belum menerima surat KASN itu secara resmi.

“Secara resmi saya belum terima suratnya,” singkat La Jumadin saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (26 Februari 2022).

Dalam surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 220 tahun 2022 terhitung ada 58 orang yang dipromosikan naik jabatan. Sementara 34 orang di nonjob atau menduduki jabatan analis. Sementara dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 23 itu terdapat 101 orang yang dipromosikan, sementara 62 orang lainnya menjadi tim analis atau di nonjop. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan