4.471 Kasus Covid di Sultra, Polisi Batalkan “Joget” untuk Hindari Penyebaran Corona

  • Bagikan
Seperangkat Sound Sistem yang akan digunakan pada acara joget diangkut oleh polisi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Seperangkat Sound Sistem yang akan digunakan pada acara joget diangkut oleh polisi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Jumlah orang terinveksi covid-19 di-Sultra terkonfimrasi 4.471 kasus pada 22 Oktober 2020. Masyarakat mulai abai, mereka mau membuat kerumunan dalam acara “joget” sebagai rangkaian pesta adat. Polisi pun bertindak. Membatalkan dengan cara menyita alat musik yang akan digunakan.

SULTRAKINI: Kendari – Juru Bicara Satuan Gugus Pencegahan Covid-19 Sulawesi Tenggara dr. La Ode Rabiul Awal (dr. Wayonk) mengumumkan total kasus terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 di Sultra sebanyak 4.471 kasus pada Kamis (22 Oktober 2020).

Jumlah terkonfirmasi positif bertambah dengan adanya 90 orang kasus baru yang tersebar di enam kabupaten/kota, yakni Kota Kendari 70 orang, Konawe Selatan empat orang, Kolaka sembilan orang, Konawe lima orang, Buton Utara satu orang, dan terakhir Baubau satu orang.

Untuk kasus sembuh bertambah 100 orang, yakni di Kolaka 18 orang, Kolaka Utara 40 orang, Buton dua orang, dan Kota Kendari 40 orang. Sehingga jumlah keseluruhan kasus sembuh pada Kamis (22/10) adalah 3.078 orang.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat sepertinya sudah tidak hirau dengan covid-19. Sebutlah, sejumlah masyarakat di Kecamatan Lasalimu yang mencoba membuat keramaian, melalui acara hiburan malam (joget) pada Selasa (20 Oktober 2020) malam lalu.

Untung saja Kepolisian Sektor Lasalimu, Polres Buton tanggap atas hal itu. Kapolsek Lasalimu, Iptu La Abudi memimpin anak buahnya untuk segera mengamankan sound system yang akan digunakan pada acara hiburan malam itu.

“Sesuai arahan dari Polres Buton yang tidak mengeluarkan izin keramaian dalam hal ini “Joget” atau yang bersifat berkerumun di tengah pandemi Covid-19,” kata Iptu La Abudi.

Hiburan joget tersebut dilakukan sebagai rangkaian acara pesta adat di desa itu, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun karena ini musim pandemic covid-19 maka kerumunan massa masih tidak diperbolehkan.

Laporan: Rohiyani

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan