APBD Muna 2021 Dibahas di DPRD

  • Bagikan
Rapat pembahasan RAPBD 2021 Pemda Muna bersama gabungan komisi DPRD Muna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Setelah Pemerintah Daerah Muna, Sulawesi Tenggara menyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada 2021, DPRD langsung ngebut pembahasannya di rapat penggabungan antarkomisi, Kamis (21 Januari 2021).

Dalam rapat gabungan komisi DPRD Muna, Pemda Muna memberikan penjelasan terkait postur anggaran APBD Muna 2021. Terlihat Asisten II La Ode Ena sebagai koordinator tim Pemda Muna bersama semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti jalannya rapat.

La Ode Ena yang diwakili Kabid Anggaran, La Ode Abdul Salam menerangkan, pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil kekayaan daerah yang dipisankan dan sumber lain-lain yang sah berjumlah Rp 151.650.000.000; pendapatan daerah terdiri dari pendapatan transfer Rp 1.174.304.253.000 sehingga total pendapatan Muna Rp 1.325.954.253.000.

“Perlu kami jelaskan, total pendapatan 1 triliun sekian sama dengan total pendapatan yang tertera pada dokumen KUA/PPAS yang ditetapkan pada pembahasan di rapat banggar sebelumnya,” terang Salam, Kamis (21/1/2021).

Sementara total belanja senilai Rp 1.735.454.253.000. Jumlah ini juga sama dengan penetapan KUA/PPAS saat pembahasan di banggar DPRD Muna sebelumnya.

Ditambahkannya, ada perbedaan selisih Rp 409.500.000.000 yang ditutupi oleh penerimaan pembiayaan, terdiri atas SILPA anggaran sebelumnya senilai Rp 8 miliar dan penerimaan pinjaman daerah senilai Rp 401,5 miliar.

“Sehingga terjadi sisa lebih pembiayaan daerah anggaran berkenan 0 rupiah, balance APBD 2021,” tambahnya.

Salam menyatakan, ketika penyusunan APBD dan penetapan KUA/PPAS, terdapat penyesuaian anggaran atau kesalahan posisi yang biasa dikenal dengan “salah kamar”.

Sesuai konsultasi dengan Mendagri saat menginput ke sistem, angka rincian totalnya yang “salah kamar” disesuaikan ke rekening yang benar. Jadi, rencana KUA yang ditetapkan, total PAD, total pendapatan transfer, total belanja pembiayaan akan dibenarkan.

“Jadi kemarin ada ‘salah kamar’ antara retribusi, pajak, dan lain-lain pendapatan yang sah. Mau tidak mau kami benarkan pada penyusunan APBD ini,” ucapnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan