Banyak Item Pembangunan Desa Kamosope Diduga Diselewengkan, Kades Membantah

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ikatan Pemuda Desa Kamasope (IPDK), Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mencium adanya penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2019 oleh Kepala Desa Kamosope, La Idi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran desa itu bisa berkisar ratusan juta rupiah. Metode dugaan korupsinya diduga dengan melakukan mark up anggaran terhadap sejumlah item kegiatan.

Ketua IPDK, Ramayana, mengatakan masyarakat Desa Kamosope sedang menghadapi berbagai masalah mengenai penyelewengan dana desa yang seharusnya masalah tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan pemerintah desa. Dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil temuan dari beberapa item kegiatan yang dilaksanakan. Diduga anggaran kegiatan itu banyak dipotong oleh kades pada 2019.

“Kami dari Ikatan Pemuda Desa Kamosope meminta kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan persoalan dan keluhan masyarakat tersebut, yang diduga kuat melalui temuan dari masyarakat bahwa kepala Desa Kamosope melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap anggaran dana desa tahun 2019,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Dijelaskannya, item kegiatan yang diduga adanya penyelewengan dana desa, yaitu pekerjaan jalan usaha tani yang menghabiskan anggaran Rp 141.903.000 dengan volume pekerjaan seharusnya 1.500 meter, namun di lapangan hanya 1.100 meter.

“Tidak hanya itu, dana perintisan jalan usaha tani yang seyogyanya Rp 14.400.000, namun yang diberikan kepada tenaga kerja hanya sebesar 7.000.000 rupiah. Kami menduga kuat terjadi penyelewengan anggaran yang besar. Kasus ini kami akan usut tuntas dan laporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Sekjend MPM UHO tersebut.

Kegiatan berikutnya kata dia, yaitu pengadaaan perahu baru bagi nelayan sebanyak empat unit dengan total anggaran Rp 30.660.000. Harga per unit perahu tersebut Rp 7.665.000. Namun, dalam pengadaannya dua unit perahu baru dan dua unit lainnya perahu lama.

“Jika memang hanya dua unit perahu baru tersebut dianggarkan Rp 15.330.000 dan dua unit perahu yang lain (perahu bekas) dianggarkan Rp 7.500.000, lalu dikemanakan sisa anggaran harga perahu bekas tersebut. Tetap ada empat unit, hanya dua unit perahu bekas dan tidak sesuai harga dalam APBDES,” terangnya.

Dugaan temuan penyelewengan dana desa berikutnya adalah pembuatan jamban keluarga. Volume material semen Pc 50 kilogram seyogyanya 400 sak, namun di lapangan hanya menggunakan 300 sak, 100 sak semen tersebut tidak ditemukan.

“Tempat air/bak dengan volume 50 buah, namun fakta lapangan dalam pembuatan MCK tersebut tidak memiliki bak air. Harga satuan bak tersebut Rp 175.000 dengan total secara keseluruhan Rp 8.770.000. Dugaan penyelewengan dana desa ini kami sudah laporkan di Polres Muna,” katanya.

Ramayana menilai, Pemdes Kamosope sengaja menutup-nutupi laporan pertanggung jawab mengenai penggunaaan anggaran dana desa tahun 2019 dengan alasan belum ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Muna dan BPMD Kabupaten Muna.

“Atas nama masyarakat Desa Kamosope kami mendesak Pemdes Kamosope segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui musyawarah desa,” ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah Desa Kamosope harus transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Tetapi jika Pemdes sengaja menutup-nutupi pertanggungjawaban anggaran, patut diduga terjadi penyelewengan anggaran.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 disebutkan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyaraat desa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kamosope, La Idi membantah dugaan Ikatan Pemuda Desa Kamasope tersebut. Ia katakan, yang dipermasalahkan oleh beberapa pemuda itu pengusulan jalan tani untuk 2020 tetapi karena tidak melalui musrenbang akhirnya usulan tersebut tidak terakomodir.

“Sebenarnya itu dasarnya pengusulan jalan tani untuk 2020, tapi itu tidak melalui musrenbang. Jadi mereka carikan masalah seakan-akan kita ini ada penyelewengan anggaran. Kami tidak bisa bekerja di luar aturan sebab itu pelanggaran,” jelas La Idi.

Bahkan kata dia karena usulan tersebut tidak dapat direalisasikan oleh Pemdes, dirinya diancam akan dipukul. Sementara terkait volume jalan, anggaran tersebut dialihkan untuk bantuan sapi.

Pembayaran perintisan jalan, La Idi mengaku tidak mengetahui secara pasti anggaran itu karena keuangan ditangani langsung oleh bendahara dan pekerjaan ditangani langsung oleh PPK.

“Pembayaran perintisan jalan bukan saya yang lakukan itu, bendahata dan PPK yang tahu semua-yang melaksanakan PPK dan mengeluarkan uang adalah bendahara,” ucapnya.

Terkait dengan pengadaan perahu, lanjutnya, berdasarkan atas kemauan penerima bantuan tersebut dengan alasan si penerima sudah terlalu lama menganggur.

“Perahu baru masih ada di Desa Kamosope sementara dibikin, tapi karena si penerima yang menginginkan sendiri, ingin cepat-cepat makanya dia pilih perahu lama. Alasannya karena sudah lama menganggur,” tuturnya.

La Idi membantah dirinya tidak pernah berniat menutup-nutupi laporan pertanggungjawaban anggaran, tapi karena itu adalah rahasia jadi tidak bisa dibuka di umum.

“Kalau LPJ tidak bisa dibuka karena itu punya negara. Tidak bisa itu,” sambungnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan