Diduga Curang pada Seleksi PPNPNS, Korsek Bawaslu Wakatobi dan Kasek Bawaslu Sultra akan Disidang

  • Bagikan
Surat panggilan sidang dari DKPP. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Yusuf dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Rapiudin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga curang dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkup Bawaslu Wakatobi pada 10 Februari 2019.

La Ode Yusuf dan Rapiudin diduga menyalahgunakan wewenang dalam perekrutan PPNPNS Bawaslu Wakatobi karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana surat edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/1/2019.

Sidang perdana dijadwalkan pada 12 November 2019 pukul 16.00 Wita di ruang sidang KPU Provinsi Sultra, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 4557/PS.DKPP/SET-04/XI/2019.

Pelapor (peserta seleksi PPNPNS) Jumriono, mengatakan pihak Bawaslu Wakatobi melakukan tes tertulis seleksi PPNPNS pada 10 Februari 2019, sementara jika mengikuti time line, seleksi seharusnya digelar pada tanggal 13 Februari 2019.

“Saya sebagai peserta yang lolos berkas merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti tes tertulis sebagaimana time line yang ditetapkan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan sewenang-wenang tanpa pemberitahuan sejak awal,” jelas Jumriono, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, korsek Bawaslu Wakatobi sebagai penyelenggara rekrutmen PPNPNS di tingkat kabupaten tidak melakukan penelitian berkas administrasi peserta tes karena telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, bahkan tidak mengumumkan peserta yang lolos berkas pada papan informasi.

“Tanggal 13 Februari 2019 Korsek mengumumkan hasil seleksi sebanyak delapan orang yang lolos, namun hanya tujuh orang yang mendapatkan SK, yaitu Fauki Kalamullah,” tambahnya.

Bahkan menurutnya ada nama peserta yang lolos tidak sesuai dengan nama lengkapnya.

Ia berharap, DKPP memberikan sanksi pemberhentian kepada para terlapor karena dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak prosedural, dan melanggar kode etik.

Sementara itu, Kasek Bawaslu Provinsi Sultra, Rapiudin, menjelaskan akan memberikan klarifikasi usai mengikuti persidangan.

“Nanti habis sidang saja ya,” ucapnya dihubungi melalui WhasApp.

Dasar aduan, yakni Pasal 458 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengaduan Nomor 351.P/L-DKPP/IX/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 295-PKE-DKPP/IX/2019.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan