Dituding Menambang di Kawasan Hutan, Pihak PT PIP Menjelaskan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: kompiancur.blogspot.com)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dituding menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH), PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) membantah.

Menurut Direktur Operasional PT PIP, Rijal, pihak perusahaan tidak sama sekali melakukan penambangan liar di kawasan hutan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Kami punya APL (areal penggunaan lain) yang bisa ditambang seluas 32,67 hektare. Itu saja belum semua kami garap,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ia menyebutkan penggunaan IPPKH diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Sebagai bukti keseriusan pengembangan investasi yang dilakukan PIP, kata Rijal, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI. Pasalnya, PIP mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sejak 13 Maret 2013.

Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.

“Silakan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” tambahnya.

Laporan : Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan