Kakek Hamili Siswi SMP di Wakatobi Kini Berstatus Tersangka

  • Bagikan
Konferensi pers sehubungan kasus kakek diduga hamili siswi SMP asal Kecamatan Wangi-wangi Selatan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers sehubungan kasus kakek diduga hamili siswi SMP asal Kecamatan Wangi-wangi Selatan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepolisian Resor Wakatobi, akhirnya menetapkan kakek 70 tahun sebagai tersangka menghamili siswi SMP berinisial WA yang masih duduk di bangku kelas VIII asal Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu, mengatakan tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka kepada korban yang masih berusia 14 tahun sudah berulang kali. Namun mengenai waktu dan kejadian tersebut masih diingat-ingat oleh korban.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui aksi bejad tersangka yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, pertama kali terjadi di rumah tersangka pada 2016. Kejadian kembali terulang pada 2017 di tempat keramat belakang rumah tersangka (Pakani), di samping perahu belakang rumah tersangka, dan di bale-bale belakang rumah tersangka. Terakhir, tersangka melakukannya di bale-bale belakang rumahnya pada Juni 2018 sekitar pukul 18.30 Wita.

“Mengenai jumlah pasti pelaku menyetubuhi korban, kami belum pastikan, kami masih akan dalami,” terang Rahman Dundu, Selasa (31/7/2018).

Dijelaskannya, persetubuhan terjadi setiap kali tersangka melihat korban menyapu di belakang rumahnya. Tersangka kemudian membujuk dan menawari sejumlah uang kepada korban, yakni Rp10 ribu sebelum beraksi. Tetapi, tersangka mengaku hanya menyetubui korban sekali sekitar bulan Mei atau Juni 2018 di tempat keramat belakang rumahnya dengan modus uang Rp50 ribu.

“Berdasarkan keterangan ibu korban, dari hasil pemeriksaan WA (korban) sedang hamil 5 bulan. Sementara kami masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sekitar 12 barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, celana, baju dan sarung.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 18 ayat 2 Juncto Pasal 76D SUBS 82 ayat 1 Juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, keterangan korban mengaku bahwa tindakan tersangka terhadapnya sejak tahun 2016 hingga 2018 sebanyak 13 kali. Korban juga diancam untuk menuruti nafsu bejad tersangka.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan