Kantor Imigrasi Wakatobi Pastikan Tak Ada Pungli Pengurusan Paspor

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Wakatobi. ( Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pihak Kantor Imigrasi kelas III Wakatobi, pastikan tidak ada pungutan Liar (pungli) dalam pengurusan paspor.

“Bisa dipastikan di kantor imigrasi tidak ada pungutan apapun dan tidak ada perputaran atau transaksi karena pembayaran dilakukan di bank,” kata Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi, melalui Kepala Subseksi TI Inteldakim, Zofist, Senin (10/2/2020).

Namun menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pemohon permohonan paspor mengurus melalui calo yang seharusnya saat ini sudah tidak ada karena pihaknya menerapkan system antrian online.

Kata Zofist, pihaknya akan menurunkan tim investigasi pungli untuk menindaklanjuti apakah ada pungli atau tidak.

“Kalau dalam investigasi nanti ada pegawai yang lakukan pungli, maka oknum tersebut akan ditindak tegas, dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya baik administrasi maupun kode etik pegawai,” ungkapnya.

Terkait lama atau lambatnya pengurusan paspor pada Kantor Imigrasi Wakatobi, kata Zofist, pada dasarnya Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Wakatobi tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cara melakukan perubaan (upgrade) sistem informasi keimigrasian dari versi 1 ke versi 2,

“Sehingga dalam perjalananya masih terjadi penyesuaian yang berdampak adanya gangguan-gangguan pada semua tahapan penerbitan paspor dan gangguan tersebut tidak hanya terjadi di Wakatobi, namun terjadi di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan kami berupaya seoptimal mungkin memininalisir hal tersebut,” terangnya.

Zofist mengungkapkan, pihaknya merujuk pada tugas dan fungsi Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 3 yaitu, fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Seiring dengan hal tersebut kantor Imigrasi Wakatobi terus mendukung program pembangunan pemerintah daerah Wakatobi dan berupaya bersinergi. Sebagai salah satu upaya mendukung kebijakan pemerintah daerah pada umumnya dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada khususnya untuk bekerja secara pasti yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Kami berupaya memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat Wakatobi tanpa mengecualikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” ucapnya.

Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra) DPRD Wakatobi menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Kantor Imigrasi Wakatobi dan Aliansi Pemerhati Masyarakar Sulawesi Tenggara , pada 5 Februari 2020 terkait dugaan adanya pungli dalam pengurusan paspor.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan