Korban dalam Video Penganiayaan di Butur dapat Pendampingan P2TP2A

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Korban dalam video penganiayaan yang tak lain anak kandung tersangka R (31), warga Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan anak (P2TP2A) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Butur.

Pendampingan dan perlindungan terhadap korban berusia 5 tahun tersebut, dilakukan usai Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi bersama Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali, dan Kapolsek Bonegunu IPDA Narton melakukan koordinasi pada Selasa, 4 September 2018.

Tindakan demikian dinilai perlu demi mendapatkan penanganan psikologi akibat penganiayaan yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Intinya, baik pribadi saya maupun institusi menyayangkan peristiwa kekerasan terhadap anak, tapi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” singkat IPTU Fitrayadi, Selasa (4/9/2018).

Kasus penganiayaan yang dilaporkan langsung istri tersangka TW (26) di Kantor Polsek Kulisusu (1/9) ini, dipicu kecemburuan tersangka terhadap istrinya yang sudah pisah rumah dan diduga memiliki pria idaman lain. Tersangka pernah mengajak rusuk, namun tidak diiyakan istrinya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diduga kuat sengaja merekam aksi penganiayaannya terhadap anaknya itu pada 31 Agustus 2018 dan tersebar di sosial media Facebook.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan