Larangan Cadar dan Celana Cinkrang bagi ASN

  • Bagikan
Menteri Agama Fachrul Razisumber. (Foto: Tirto.id)
Menteri Agama Fachrul Razisumber. (Foto: Tirto.id)

SULTRAKINI.COM: Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar aparatur sipil negara ( ASN) di institusi pemerintah dan lembaga pendidikan. Selain itu, dia juga menyinngung soal penggunaan celana cingkrang.

Mentri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk istansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementrian Agama (kemenag). Sehingga menurut Fachrul , bagi wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini tak dilarang.
Menurunya, pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurutnya, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

“Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar tagwahnya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadist dalam pandangan kami,” kata Fachrul.

Alasan melarang penggunaan cadar, Fachrul menjelaskan demi alasan keamana. Ia memberikan contoh denga aturan pelarangan menggunkan helm dengan menggunkan cadar. Misalnya aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.

“ Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluara Anda,” jelas Fachrul Razi , seperti dilihat dalam video tanyangan Youtube Kompas TV pada Kamis 31 Oktober 2019.
Hal ini ia katakan kareana alasan keamanan usai peristiwa penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Selain itu , Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana di atas mata kaki atau dikenal dengan sebutan celana cingkrang di kalangan pegawai sipil. Ia mengatakan celana cingkran melanggar aturan dalam berpakaian bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang).” Ucap Fahrul di kantor Kementrian Koordinator pembagunan Manusia dan Kebudayaan, jalan Medan Medeka Barat, 31 Oktober 2019.

Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di istitusi pemerintah. Fachrul juga menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Jika tetap ingin menggunakan celana cingkran, dan tidak mau mengikuti aturan silahkan keluar.

“misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana?kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu,”pungkasnya.

Meskipun baru sekedar wacana, pelarangan niqab atau cadar ini sudah menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari PKS. Ketua DPD PKS Mardani Ali Sera menilai seharunya negara tidak perlu mengatur urusan pribadi.

Untuk diketahui, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana yang menutup mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.

Sementara itu, Juru Bicara Kementrian Agama, Ali Rokhmat, mengatakan kajian tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang belum final. Untuk itu, Kementrian akan mengundang ulama serta tokoh agama. Kemudian Komisi VII DPR akan menggelar rapat kerja dengan Mentri Agama pada Kamis, 7 November 2019. Dalam rapat itu akan dibahas usulan Menag soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintah.

Dari berbagai sumber
Laporan: Ilam Sari

  • Bagikan