Mantan Kades Komala Beserta Ketua Bumdes Didesak Dijadikan Tersangka

  • Bagikan
Aksi Konsorsium Masyarakat dan Pemuda (Komppak) Pemerhati ADD/DD sehubungan dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Komala 2017, Kamis (19/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Aksi Konsorsium Masyarakat dan Pemuda (Komppak) Pemerhati ADD/DD sehubungan dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Komala 2017, Kamis (19/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Mantan Kepala Desa Komala, La Ramu dan Ketua Bumdes Komala, La Rahimu, didesak segera dijadikan tersangka penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa 2017. Desakan oleh sejumlah masyarakat setempat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat dan Pemuda (Komppak) Pemerhati ADD/DD ini, karena menilai Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, lambat menangani kasus yang dilaporkan sejak 5 Februari 2018 itu.

“Kami mendesak Kejari Wangi-wangi segera menetapkan mantan Kades Komala, La Ramu dan Ketua Bumdes Komala, La Rahimu sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Komala tahun 2017,” kata Koordinator Aksi Mukfin, dalam unjuk rasanya, Kamis (19/7/2018).

Terkait ini, sebelumnya Kejari Wangi-wangi melalui Kepala Seksi Intelijennya mengaku akan ada penetapan tersangka lebih dari dua orang atas kasus tersebut.

(Baca: Kejari Pastikan Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Desa Komala Lebih Dua Orang)

Menurut Mukfin, dalam pernyataan modal untuk Bumdes melalui ADD/DD Desa Komala senilai Rp657.319.600 dengan rincian biaya pendirian BUMDES Rp38.344.400 dan pembelian kapal tangkap Rp397.781.600.

“Jadi sisa anggarannya dikemanakan. Bahkan untuk pengadaan kapal itu tidak sesuai karena disamping kapal tersebut adalah kapal bekas, pembelian kapal tersebut tanpa sepengetahuan warga. Nanti mereka sudah beli baru masyarakat diberitahu. Ini tidak sesuai dengan potensi desa karena desa kami berada jauh dari pantai, kecuali untuk bertani,” ucapnya.

Bahkan yang lebih parahnya lagi kata dia, peryertaan modal pendirian Bumdes telah dilakukan padahal, pembahasan pendirian Bumdes belum selesai dibalas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wangi-wangi, Rudy, menjelaskan dari hasil penelusuran tim Kejari Wakatobi terdapat banyak kejanggalan yang mengarah pada tipikor sehingga kasus tersebut tingkatkan dari tahap pengelidikan ke tahap penyidikan. Guna memperkuat alat bukti pihak Kejari Wangi-wangi akan menelusuri ke tempat pembuatan kapal tersebut terkait dugaan tipikor oleh Kades Komala.

“Kasus ini tingkatkan dari tahap pengelidikan ke tahap penyidikan,” terang Rudy.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan