Pemda Kolaka Larang ASN Pakai Randis untuk Mudik

  • Bagikan
Sekda Kolaka, Poitu Murtopo. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Sekda Kolaka, Poitu Murtopo. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sekretaris Daerah Kolaka, Poitu Murtopo, menerangkan ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 1440 Hijriah. Hal ini dipertegas dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan imbanuan ketua KPK soal larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

Peringatan atau warning menggunakan randis saat mudik sudah diingatkan lebih awal oleh bupati maupun sekda Kolaka, sehingga Pemda akan mengawasi hal tersebut.

“Untuk memastikan pengawasan penggunaan randis oleh ASN, kita perintahkan Satpol PP agar semua randis milik pemerintah Kabupten Kolaka jelang lebaran diawasi dan didata,” ucap Poitu Murtopo, Rabu (22/5/2019).

ASN yang kedapatan menggunakan randis saat mudik, tentu dikenai sanksi, berupa dicabut hak Tunjangan Profesi Pegawainya (TPP).

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan