Pengedar Sabu di Kendari Kembali Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Barang bukti sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari tersangka MM. (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran narkotika seakan tidak ada habisnya di “Bumi Anoa”. Kini dua orang pemuda berperan sebagai pengedar sabu dibekuk Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

MM (23) dan AB (26) ditangkap polisi di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/4/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

(Baca juga: Pemuda asal Benu-benua Disergap Polisi, Mengaku akan Edarkan Sabu di Kendari)

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan keduanya sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap sabu. Hasil penggeledahan tersangka MM di rumahnya ditemukan 56 saset diduga sabu.

Modus operandinya, tersangka adalah merupakan pengedar sabu yang meperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Kendari dengan cara sistem empel.

“Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (22/4/2021).

Tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan