Polres Wakatobi Grebek Pabrik Pembuatan 3 Ton Arak di Hutan

  • Bagikan
Penggrebekan usaha pabrik miras tradisional di dalam hutan Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Selasa (25/6/2019) pagi. (Foto: Febri MNC TV untul Sultrakini.com)
Penggrebekan usaha pabrik miras tradisional di dalam hutan Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Selasa (25/6/2019) pagi. (Foto: Febri MNC TV untul Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggrebek sebuah tempat usaha pabrik minuman keras (miras) tradisional di dalam hutan Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, pada Selasa (25/6/2019).

Dalam penggerebekannya, polisi menemukan ribuan liter bahan pembuatan miras tradisional jenis arak yang siap diolah. Bahan baku ini langsung dimusnahkan aparat dengan cara ditumpahkan dan sebagian diamankan sebagai barang bukti. Sementara pemilik pabrik melarikan diri.

“Kami berhasil mengamankan tiga ribu liter lebih bahan mentah fermentasi dan miras jenis arak siap produksi. Saat kita temukan, bahan miras ini langsung kita musnahkan dengan cara ditumpah, sementara sisanya dibawa ke polres sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Ervianto, Selasa (25/6/2019).

Didik menambahkan, selain mengamankan miras, sejumlah barang bukti alat pembuatan miras tradisional juga ditemukan, seperti drum, guci, panci, dan saringan arak.

“Penggrebekan tempat pembuatan miras tradisional ini dilakukan secara besar-besaran, untuk menghindari kericuhan dan pertikaian antarwarga yang disebabkan karena pengaruh minuman. Operasi ini juga akan terus dilakukan dengan menyisir pedagang dan pembuat arak yang diproduksi di beberapa wilayah di Kabupaten Wakatobi,” terangnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan