Posbakumadin Muna Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
Ketua Organisasi Bantuan Hukum Posbakumadin Muna, La Ode Yabdi Jaya, SH. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Muna, Sulawesi Tenggara membuka layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara.

Ketua Organisasi Bantuan Hukum Posbakumadin Muna, La Ode Yabdi Jaya, SH, mengatakan layanan gratis menjadi akses bagi rakyat miskin yang mengalami masalah hukum, baik pidana ataupun perdata sehingga tidak perlu membayar jasa pengacara.

“Sejak berdiri tahun 2013 sampai dengan hari ini masih eksis dan bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya usai sosialisasi dan penyuluham hukum di Desa Pentiro, Kamis (17/12/20120).

Dikatakannya, pelayanan hukum gratis ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan sebagai bentuk implentasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan amanah UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Bagi masyarakat kurang mampu ingin mendapatkan bantuan hukum dari Posbakumadin Muna, lanjutnya, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis dan ditujukan kepada ketua Posbakumadin dengan melampirkan salinan KTP atau keterangan domisili dari kepada desa atau lurah, surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kades/lurah.

Lampirkan juga kartu tunjangan sosial dan diantarkan ke sekretariat tersebut. “Bisa juga menghubungi nomor handphone 081245599337/082264207249,” sambungnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan