Kakanwil Kemenkumham Sultra Minta OBH Tingkatkan Pelaksanaan Bantuan Hukum

  • Bagikan
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari oleh Anselmus Ar Masiku saat menerima sertifikat akreditasi (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari oleh Anselmus Ar Masiku saat menerima sertifikat akreditasi (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra melaksanakan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun 2022.

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pemberian sertifikat akreditasi periode 2022-2024 secara simbolik, Rabu (23 Februari 2022).

Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, dari 17 Organisasi Bantuan Hukum yang mendapat kontrak bantuan hukum, hanya dua OBH yang hadir melakukan penandatanganan kontrak diantaranya Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari oleh Anselmus Ar Masiku dan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Keadilan Nusantara oleh Dr. Arifai.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwi), Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub beserta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada OBH agar penandatanganan tersebut bukan hanya seremonial semata akan tetapi betul-betul bermanfaat bagi masyarakat terkhusus masyarakat miskin.

“Saya minta betul-betul tingkatkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bantuan hukum non litigasi, oleh karena pada tahun-tahun sebelumnya masih kurang maksimal jika dibandingkan dengan pelaksanaan bantuan hukum litigasi,” pesan Silvester.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Kadivyankum, Maktub dimana pihaknya berharap terwujudnya peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum di masyarakat yang berhak dan membutuhkan bantuan maupun pendampingan.

“Kegiatan penandatanganan kontrak kerja dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum ini merupakan awal pelaksanaan tugas yang diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Berikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” pungkasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan