Status Taman Nasional Dicabut dari Pulau Berpenghuni, DPRD Wakatobi dan KLHK Apresiasi Arhawi

  • Bagikan
Pose bersama Ketua DPRD Wakatobi bersama pejabat KLHK usai penyerahan penyerahan SK pencabutan status Taman Nasional Wakatobi (Foto: Istimewa)
Pose bersama Ketua DPRD Wakatobi bersama pejabat KLHK usai penyerahan penyerahan SK pencabutan status Taman Nasional Wakatobi (Foto: Istimewa)


SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Masyarakat Wakatobi menyambut baik dengan dikurangnya luas wilayah Taman Nasional di daerah yang terkenal dengan surga nyata bawa lautnya ini, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut status  Taman Nasional di pulau-pulau yang berpenghuni dan perairan laut.

Buah kerja keras Bupati Wakatobi, Arhawi ini pun mendapatkan apresiasi dari DPRD Kabupaten Wakatobi, dan KLHK.

Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin mengatakan, pencabutan status  taman nasional di sejumlah pulau berpenghuni dan perairan laut ini patut diapresia karena akan menghilangkan kecemasan dan rasa wawas masyarakat Wakatobi jika beraktivitas di kebunnya dan laut.

Hamiruddin mengungkapkan, dulunya sebagian besar wilayah darat dan laut di Wakatobi masuk dalam taman nasional sehingga masyarakat yang beraktivitas mencari nafkah dihantuai rasa wawas dan takut karena bisa saja ditahan oleh petugas taman nasional.

“Dulukan biar kebunnya warga masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan informasi yang saya dapat, pernah ada warga yang mau ambil kayu bakar di kebunnya saja dilarang oleh petugas taman nasional, karena kebunnya masuk kawasan hutan lindung,” paparnya.

Iapun meyakini, walaupun pulau-pulau berpenghuni tidak lagi menjadi taman nasional namun dengan kearifan lokal dan adat istiadat warga setempat hutan dan alam Wakatobi tetap akan terjaga dengan baik.

“Apa lagi yang berkurang hanya sekitar 69.013 hektar, masih ada 1.320.987 hektar taman nasionalnya kita,” terangnya

Bupati Wakatobi, Arhawi juga mendapatkan pujian dari Kepala pusat kebijakan strategis KLHK, Hery Subagiyadi.

“Ini merupakan perjuangan yang luar biasa yang di inisiasi oleh bapak Bupati Wakatobi, H. Arhawi,” pujinya

Ia menilai, Arhawi bukan saja perhatian namun berjuangan dan kerja keras untuk menyelesaikan persoalan didaerahnya.

“Dengan semangat mengsejahterahkan masyarakat Wakatobi, Bapak H. Arhawi betul-betul menunjukan kapasitasnya sebagai pimpinan daerah yang luar biasa khususnya dalam koordinasi antara pusat dan daerah,” katanya.

Iapun berharap dengan adanya perubahan status ini, masyarakat dan pemerintah setempat bisa lebih cepat berkembang dalam upaya pembangunan.

Perubahan luas wilayah taman nasional Wakatobi ini berdasarkan surat keputusan Mentrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tentang perubahan kawasan taman nasional Wakatobi dan perairan laut di sekitarnya, di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sultra seluas 1.320.987 hektar, tertanggal pada 12 November 2020. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan