Terkait Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi, DPRD Wakatobi Keluarkan Dua Rekomendasi

  • Bagikan
Suasana RDP di ruang rapat DPRD Wakatobi, Rabu (5/2/2020). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Menanggapi aspirasi Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra) terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor, DPRD Wakatobi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Kantor Imigrasi Wakatobi, Rabu (5/2/2020).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamirudin dan diikuti sejumlah anggota DPRD Wakatobi.

Ketua komisi III, La Ode Nasrulah, meminta penjelasan pihak Imigrasi terkait apirasi Ampara Sultra yang menyatakan, adanya pungli mulai dari Rp 1.500.000 sampai Rp 3.000.000 dalam pengurusan paspor.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 menyatakan dalam pembuatan paspor biasa 48 halaman non elektronik dikenakan biaya Rp 350 ribu.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Sub Seksi Informasi, Sarana Komunikasi, dan Pengawasan, Penindakan Keimigrasian, Redho. FA. Zofist membantah, bahwa ada pungli di Kantor Imigrasi Wakatobi.

“Tapi yang pasti aspirasi dari teman-teman kami akan tampung dan saya akan investigasi kebenarannya,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika ada pungli, masyarakat bisa langsung memberikan saran di kotak saran, melapor ke kepala kantor kabupaten ataupun provinsi dan bisa juga ke penegak hukum.

Keterlambatan pembuatan paspor biasanya dipengaruhi oleh gangguan jaringan, karena menggunakan sistem online.

Setelah melewati perdebatan panjang, rapat tersebut melahirkan dua rekomendasi yaitu, pertama pihak Kantor Imigrasi Wakatobi membuat keterangan, dan penjelasan secara tertulis kepada lDPRD Wakatobi terkait klarifikasi persoalan tersebut. Kedua, biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Wakatobi harus sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2019.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan