TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari Tolak Kebijakan Larangan Mudik

  • Bagikan
Pelabuhan di Kota Kendari. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Perahu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menolak kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri 2021.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan ratusan buruh yang selama ini hanya menggantungkan hidupnya sebagai buruh di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

Ketua TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kota Kendari, Hasidin, mengatakan alasannya menolak kebijakan larangan mudik karena buruh pelabuhan bisa kehilangan penghasilan, apalagi sampai saat ini buruh belum ada perhatian dari pemerintah setempat.

“Kami dari Serikat TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari menolak kebijakan larangan mudik karena kami menganggap Pemprov Sultra hanya mengambil mentah-mentah surat edaran Satgas Penaganan Covid-19 tanpa melakukan kajian terlebih dahulu, tanpa menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya, Selasa (4/5/2021) malam.

Kemudian, lanjutnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik tanpa sosialisasi di masyarakat, khususnya di pelabuhan sehingga TKBM meminta Pemprov Sultra mengkaji ulang kebijakan larangan mudik dari aspek ekonomi masyarakat, sebab ratusan buruh selama ini hanya menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kapal pengangkut logistik.

Menurutnya, Sultra tidak masuk lagi zona merah Covid-19. Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sultra untuk tidak memberlakukan larangan mudik.

“Kami minta Pemprov Sultra mengkaji kembali kebijakan larangan mudik mulai dari segi ekonomi sampai kehidupan masyarakat, karena kondisi daerah kita di Sultra kepulauan dan di ibu kota provinsi ini sebagian besar imigran dari daerah kepulauan,” sambungnnya.

Seharusnya kata Hasidin, Pemprov Sultra tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik tetapi mengeluarkan instruksi pembatasan jumlah penumpang dan penegasan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi penumpang.

“Pada prinsipnya kami tetap menolak larangan mudik, tetapi dalam hal penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan kami ikuti. Selama ini kami terapkan,” ujarnya.

Kebijakan larangan mudik, kata Hasidin, tidak hanya merugikan para buruh, tetapi jdirasakan oleh kapal milik swasta. Jika hanya memuat logistik tidak akan dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar. Akibat tidak beroperasinya kapal tersebut, berdampak besar terhadap para buruh.

“Kehidupan TKBM selama ini dari kapal-kapal yang memuat logistik. Kapal tersebut dikelola oleh swasta, kalau mereka tidak mendapatkan penumpang sesuai dengan target yang ditentukan mereka tidak akan beroperasi. Di situ juga terhenti aktivitas ratusan buruh yang kurang lebih 220 orang,” jelasnya.

Hasidin mengaku, selama ini tidak ada perhatian pemerintah terhadap ratusan buruh di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendar yang juga terkena dampak Covid-19.

“Kalau larangan mudik ini diberlakukan selama 6-17 Mei, kita mengalami kerugian besar, apalagi menghadapi lebaran. Kasian teman-teman TKBM,” tambahnya. (B)

(Baca juga: Larangan Mudik, KSOP Pastikan Kapal Pengangkut Logistik Beroperasi)

(Baca juga: Dishub Sultra Perketat Mudik Lebaran Antar Kabupaten Kota di Sultra Dengan Syarat)

(Baca juga: Kemenhub Siap Menerapkan Pengendalian dan Larangan Mudik Lebaran 2021)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan