Biaya Haji Bakal Naik, Ini penyebabnya

  • Bagikan
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki. (Foto: Dok. profil WA Mastuki/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun 2018. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memastikan sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi.

“Benar, penetapan PPN lima persen itu kewenangan dan kebijakan pemerintah Saudi dan berlaku untuk semua orang maupun lembaga yang masuk Saudi,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki kepada SultraKini.Com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (2/1/2018).

Kemenag menyatakan, berkenaan PPN lima persen adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun akan berimbas ke biaya umrah dan haji. Hal ini bukan Indonesia saja yang merasakan dampak itu, jamaah dari negara-negara lain juga ikut terkena imbas.

Mastuki menuturkan, penambahan PPN akan berimbas terhadap biaya umrah dan haji. Namun Kemenag sudah mengantisipasi penambahaan itu dengan mengalokasikan penambahan komponen haji tahun 2018. 

“Karena masih diajukan ke BPKH dan DPR, jadi masih ada waktu,” tutur Mastuki.

Kata dia, PPN itu berlaku untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air, listrik, serta pemesanan hotel. Beberapa item akan berdampak ke biaya haji dan umrah seperti akomodasi, konsumsi, dan transport.

“Kalau biaya haji, penetapannya nanti setelah persetujuan DPR atas usulan Kemenag. Adapun umrah, karena pengaturannya berbeda dari haji, akan dikomunikasikan den penyelenggara umrah,” kata Mastuki.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan