Bupati Cianjur Jadi Tersangka Korupsi DAK Dikbud 2018

  • Bagikan
KPK Tetapkan Bupati Cianjur dan Tiga Tersangka Lainnya, Dalam Kasus DAK (Foto:news.metrotvnews.com)
KPK Tetapkan Bupati Cianjur dan Tiga Tersangka Lainnya, Dalam Kasus DAK (Foto:news.metrotvnews.com)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Dalam kasus tersebut, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan selain menetapkan Bupati Cianjur, pihaknya menetapkan tiga tersangka lagi, yakni Cecep Sobandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros) Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) kakak ipar Bupati Cianjur.

Sebelumnya, KPK mengamankan total tujuh orang di Cianjur termasuk empat tersangka dan tiga orang lainnya, yakni Rudiansyah (R) Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik (T) Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, dan Budiman (B) Kepala Seksi Kepala seksi di Dinas Pendidikan.

“Dalam OTT ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (12/12/2018).

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran yang terkait DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Menurut KPK, T dan R menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK, ada 140 SMP di Cianjur disetujui. Diduga alokasi fee terhadap Bupati Cianjur adalah tujuh persen atau Rp 3,2 miliar dari DAK.

Irvan dan ketiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar jadi kepala daerah ke-106 yang menjadi tersangka korupsi di KPK.

Dari berbagai sumber

Laporan: Wa de RahmOah Maulidya Wuna

  • Bagikan