Catatan Merah Anggota Polda Sultra Sepanjang 2022

  • Bagikan
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sepanjang 2022, catatan Polda Sulawesi Tenggara dinodai dengan 75 anggotanya yang terkena sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, anggota Polri melanggar kode etik berjumlah 75 orang, termasuk pemberian sanksi. Untuk sanksi terberat, yakni PTDH sebanyak 25 orang, sisanya demosi, serta penempatan khusus.

“Jumlah penyelesaiannya 86 persen, sisanya masih dalam proses, hari ini masih ada sidang,” ucapnya, Jumat (30 Desember 2022).

Waris menambahkan, jenis-jenis yang dikenakan PTDH merupakan pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, perilaku seks menyimpang, sampai pungli terkait dengan penerimaan calon Bintara.

“Itu (pelanggaran) tidak ada ampun, sudah (PTDH),” tegasnya.

Selain PTDH, sejumlah anggota dikenakan disersi atau tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan hal itu sudah dilakukan pembinaan, namun tetap mengulangi perbuatannya.

“Saya berharap anggota Polri ikuti saja aturannya, kita diikat dengan aturan-aturan disiplin, aturan kode etik, aturan yang lain,” ujar Waris.

Dia juga mengimbau semua anggota Polri di jajaran Polda Sultra selalu bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dan berpegang teguh pada aturan-aturan disiplin, kode etik, dan aturan lainnya.

Imbauan disampaikan usai sekitar 75 orang anggota kepolisian harus menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), demosi (memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah), dan penempatan khusus akibat melanggar aturan dan merusak citra kepolisian di mata masyarakat.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek mengaku setidaknya 133 orang personel sedang menjalani proses hukum.

“Ada lagi satu yang kita tangani, yakni kasus di PTUN yang sedang berjalan, ada anggota yang sudah dipecat mengajukan keberatan. Kemudian kami juga mendampingi personel yang bermasalah itu ada 133 personel,” terangnya.

Mantan Kabid Humas tersebut menyampaikan  25 orang yang dipecat terkait personel-personel bermasalah dengan penyimpangan pada saat tugas, misalnya pungli, perbuatan-perbuatan terkait nikah lebih dari satu, narkoba, serta tidak masuk dinas.

“Tahun ini merupakan jumlah terbesar karena diiringi dengan menindaklanjuti tentang perintah pimpinan untuk memberikan final terkait yang bermasalah untuk segera disidangkan,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan