Dinilai Rugikan Masyarakat, PT DJL Diminta Hengkang dari Konut

  • Bagikan
RDP terkait bagi hasil warga di Kabupaten Konut dengan pihak PT DJL. (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, PT Damai Jaya Lestari (DJL) dinilai merugikan petani plasma. Pihak perusahaan tersebut dianggap ingkar janji terkait bagi hasil.

Pemilik lahan di Desa Mekar jaya, Tobimeita, dan Desa Sari Mukti di Kecamatan Langgikima sepekat untuk menghentikan aktivitas PT DJL di lahan mereka dan meminta lahan mereka segera dikembalikan.

“Pada awalnya kami diiming-imingkan bagi hasil 40-60, tapi kenyataanya kami terima dari perusahan cuman 100 ribu perbulan, apa yang bisa diharapkan dengan bagian itu,” jelas Kades Tobimeita, Jasrirongre, Senin (24/08/2020).

Menurut Jasrirongre, pemberian uang tersebut tidak sesuainya perjanjian awal, akibatnya menggiring masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menebang sawit di lahan mereka. Sebab, tindakan itu merupakan langkah terakhir dari warga untuk mengambil kembali hak mereka.

“Keluhan masyarakat tidak pernah diindahkan oleh perusahaan, bahkan pemerintah tidak pernah diindahkan, sehingga kami warga mengambil langkah menebang pohon sawit. Kami capek diperbodohi oleh PT DJL,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Herman Sewani membenarkan adanya ketimpangan atas bagi hasil dari pihak perusahaan dengan warga di tiga desa itu. Ia menilai PT DJL ingkar janji terkait bagi hasil.

“Apa yang bisa dihidupkan dengan hasil 100 ribu perbulan, jangankan membeli sepeda, beli beras saja setengah mati. Kami akan bela masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Herman Sewani juga mensinyalir PT DJL mengekspansi lahan di dua kecamatan, yaitu Langgikima dan Wiwirano tanpa memiliki izin budidaya.

“Minggu lalu kami memanggil masyarakat yang berada di tiga desa itu serta instansi terkait dengan pihak PT DJL untuk rapat dengar pendapat. Hasil RDP kami mengeluarkan tiga poin rekomandasi,” terangnya.

Rekomendasi yang dimaksud Herman Sewani, yakni membatalkan perjanjian kemitraan dengan pemilik lahan dan PT DJL.

Kedua, merekomendasikan pada manajamen perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat dan penghapusan piutang. Ketiga, meminta Polres Konawe Utara melakukan tindakan atas aktivitas melawan hukum PT DJL di kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Arnold Sitorus salah satu petinggi di PT DJL menuturkan pihak perusahaan tidak memiliki niat melakukan pembodohan kepada masyarakat. Pihaknya mengharapkan kerja sama terus berlanjut. Bahkan, tuntutan masyarakat akan diusahakan untuk ditingkatkan. Apabila inigin mengakhiri kerja sama, diharapkan tidak dengan cara melanggar hukum.

“Kerja sama ini didasari niat baik, harapan kami juga diakhiri dengan baik. Kalau kami harus ‘angkat kaki’ (keluar) dari tiga desa sudah putusan final dari kedua belah pihak tentu kami akan turuti. Kami masih tetap mengharapkan musyawarah. Jalan terbaik yang kita harapkan, jika kami dianggap lambat menanggapi keluhan masyarakat, tentu ada cara penyelesaian sesuai MoU, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (C)

Laporan : Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan