Dipecat Sepihak, Satpam Bulog Muna Tuntut Gaji dan Upah Lembur 5 Tahun

  • Bagikan
La Ode Abdul Rahmani. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sungguh sebuah ironi, nasib yang dialami oleh La Ode Abdul Rahmani seorang satpam yang bertugas menjaga keamanan gudang Bulog di jalan Ketimun, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagaimana tidak, kini Abdul Rahmani dipecat secara sepihak dengan alasan indisipliner dari tempatnya mencari nafkah pada 9 Juli 2021, tanpa diberikan gaji selama 11 bulan pada tahun pertama masuk kerja dan upah lembur selama 5 tahun.

“Saya mulai bekerja di situ April 2016 dan dikontrak resmi pada April 2017. Jadi, selama 11 bulan lamanya itu saya belum pernah diberikan gaji sepeserpun (di luar kontrak) oleh Bulog,” jelas La Ode Abdul Rahmani, Rabu (12 Januari 2022).

Dirinya menuntut agar Bulog bersedia bertanggung jawab atas gaji yang 11 bulan itu jangan lagi dilempar ke penyedia jasa keamanan, yakni PT KORP. Sebab awal dirinya bekerja di situ karena pihak Bulog mencari jasa keamanan yang bisa dipercaya untuk menjaga gudang.

“Sebelum saya dikontrak dengan PT KORP, Bulog harus turut bertanggung jawab juga gaji yang 11 bulan tersebut. Jadi selama itu saya hanya bekerja cuma-cuma dengan diiming-imingkan segera dilakukan penandatanganan kontrak,” ucapnya.

Dikatakannya, ia menjalani tugas menjaga gudang beras yang menampung 1.500 sampai 3 ribu ton itu selama 24 jam untuk 15 hari kerja perbulan. Sementara dalam Undang- Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa buruh kontrak hanya 8 jam bertugas jadi selebihnya terhitung lembur.

“Selama lima tahun bertugas saya tidak pernah mendapatkan upah lembur sedikitpun. Total gaji belum saya kalkulasi secara pasti,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Bulog Kanwil Sultra, Deni menjelaskan terkait dengan satpam di gudang Bulog Raha bahwa dari pihak Bulog Sultra telah mengembalikan yang bersangkutan kepada pihak penyedia jasa keamanan untuk dilakukan pembinaan karena pada dasarnya Bulog bekerja sama kepada penyedia jasa untuk penyediaan satpam di semua kantor atau gudang Bulog yang ada di Sultra.

“Untuk pembayaran upah atau gaji telah diatur di dalam kontrak perjanjian kerja antara pihak penyedia dengan security yang bersangkutan,” terangnya, Rabu (12 Januari 2021).

Menyangkut masalah tersebut sedang diselesaikan dengan jalan mediasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sultra dengan menghadirkan berbagai pihak yang bersengketa. Kemudian, dua kali dilakukan mediasi, yakni pada 4 Januari 2022 dan 12 Januari 2022 namun belum menemukan titik terang.

Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sultra, Karyani mengungkapkan pada mediasi kedua ini belum bisa berjalan dengan baik karena pihak PT KORP selaku penyedia jasa keamanan tidak hadir.

“PT KORP tidak sempat hadir dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di Rabu depan. Ia (PT KORP) akan menghadirkan tim dari pusat dan kami tidak mengundang Bulog,” ujar Karyani. (B)

Laporan: Al Iksan & La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan