Ini 9 Poin Penting Pembatasan Aktivitas Masyarakat Saat Nataru

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Guna mencegah dan menanggulangi penularan COVID- 19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) maka pemerintah telah mengatur aktivitas masyarakat seperti tidak bepergian atau pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.

Sebab, “Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam press release yang diterima SultraKini.com, Jumat (26 November 2021) dinihari.

Seiring dengan pernyataan Menkoinfo tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyambut positif rencana pemerintah pusat yang bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

“Sebenarnya ini maksudnya untuk melindungi kita semua agar masyarakat tidak terlena dengan zona yang sudah hijau dan tetap membatasi diri,” kata Sulkarnain kepada media, Selasa lalu.

Menkominfo Johnny menyebutkan secara teknis pemerintah melalui Mendagri telah menginstruksikan soal pengaturan mobilitas libur Nataru dalam Instruksi Mendagri Nomor 62/2021 yang diterbitkan pada Senin (22 November 2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.

“Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi,” kata Johnny.

Ssecara garis besar pengaturan aktivitas masyarakat dalam Inmendagri tersebut  sama seperti aturan penerapan PPKM level 3, namun dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.

Adapun, beberapa aturan di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

Johnny mengharapkan, khusus untuk ibadah Natal, hendaknya masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia,” tegas Menkominfo.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain menambahkan, pemerintah melakukan pemerataan level PPKM di seluruh Indonesia demi mengantisipasi adanya euforia masyarakat saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Karena di akhir tahun itu kan banyak acara yang mengabaikan protokol kesehatan dan seterusnya ini dalam rangka untuk mengantisipasi hal itu,” ujar Wali Kota.

Sulkarnain juga menilai, dengan adanya penerapan PPKM Level 3 pada pada Natal dan tahun baru dapat menjaga kondisi saat ini yang mulai kondusif dari penyebaran Covid-19.Sulkarnain menuturkan, pekan depan pada awal Desember 2021 pihaknya bakal mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru sekaligus untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam penerapan PPKM Level 3 nantinya.”Kita masih tunggu seperti apa regulasi yang menyertai level 3 nantinya. Kemungkinan pekan depan akan ada rapat koordinasi lagi dengan pemerintah pusat karena setiap akhir pekan kita selalu ada rapat koordinasi,” demikian Sulkarnain Kadir.

Saat ini Kota Kendari nihil kasus aktif Covid-19 dari jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona per 23 November 2021 tercatat 7.719 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 7.624 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 95 orang.

Laporan: M Djufri Rachim

  • Bagikan