Kemenag Berhenti Terbitkan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021, Ini Gantinya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: kemenag.go.id)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama RI menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan suami istri akan diberikan kemudahan dengan mendapatkan kartu nikah digital.

Digantinya kartu nikah fisik ke bentuk digital tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” jelas Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021) dilansir dari laman Kemenag RI.

Kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Laman tersebut hingga kini sudah bisa diangses oleh 5.819 KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Dirjen menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk link.

Kamaruddin menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik, sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui email maupun nomor WhatsApp yang didaftarkan.

“Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” terangnya.

Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang lama menikah. Proses pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah;
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam Simkah Web.
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan